BOJONEGORO, SJP–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro mencatat sebanyak 1.930 warga ber-KTP Bojonegoro saat ini menjalani pengobatan HIV/AIDS secara rutin. Seluruh pasien tersebut memperoleh terapi antiretroviral (ARV) di fasilitas kesehatan yang tersebar di wilayah Bojonegoro.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan jumlah tersebut merupakan bagian dari total 4.251 pasien HIV yang menjalani pengobatan di Bojonegoro. Dari angka itu, 2.321 pasien lainnya berasal dari luar daerah, namun memilih menjalani terapi di rumah sakit maupun puskesmas di Bojonegoro.
“Pasien HIV yang berobat di Bojonegoro sebanyak 4.251 orang. Dari jumlah itu, 1.930 merupakan warga Bojonegoro,” ujar Ninik.
Menurutnya, seluruh pasien yang menjalani terapi berada dalam pemantauan Dinas Kesehatan. Pengobatan dilakukan secara berkelanjutan di rumah sakit dan puskesmas agar pasien memperoleh layanan sesuai standar serta tetap disiplin menjalani terapi.
Ninik menegaskan kepatuhan mengonsumsi obat ARV menjadi faktor penting dalam pengendalian HIV. Selain membantu menjaga kondisi kesehatan pasien, terapi yang dijalani secara rutin juga mampu menekan jumlah virus dalam tubuh sehingga risiko penularan kepada orang lain dapat diminimalkan.
“Seluruh pasien menjalani pengobatan di Bojonegoro dan tetap dalam pemantauan Dinas Kesehatan melalui rumah sakit maupun puskesmas,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga terus memperkuat langkah pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Salah satunya melalui penertiban lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya perilaku seksual berisiko.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik asusila, di antaranya di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, serta kawasan Jalan Pondok Pinang atau Rel Bengkong.
Nurul menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah daerah untuk menekan penyebaran HIV/AIDS. Menurutnya, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui layanan kesehatan, pemeriksaan, dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga dengan penertiban lokasi yang berpotensi memicu terjadinya perilaku seksual berisiko. (*)
Editor: Syaiful Aries

