MALANG, SJP — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang mengungkap mekanisme wajib lapor bagi Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Ploso, Jombang.
Meski menjalani pembebasan bersyarat, Bechi tetap diwajibkan melapor kepada Bapas setiap bulan.
Namun, dalam kondisi tertentu, kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui video call apabila yang bersangkutan memiliki kendala pekerjaan atau aktivitas yang tidak dapat ditinggalkan.
Kepala Seksi (Kasi) Pembimbing Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Putriarti Wulandari, menjelaskan bahwa fleksibilitas ini diberikan melalui komunikasi dan persetujuan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani Bechi.
“Bulan ini dia video call, bulan depan dia datang,” kata Wulandari di kantor Bapas Kelas I Malang, Jumat (25/9/2026).
Wulandari menjelaskan, jadwal wajib lapor tidak ditetapkan pada tanggal mati, melainkan disesuaikan dengan situasi dan aktivitas masing-masing klien. Kebijakan pelaporan via video call ini juga disebut telah mengantongi izin dari Kepala Bapas dan dicatat secara resmi dalam sistem administrasi.
“Tidak khusus. Jadi menyesuaikan dengan klien. Melalui PK melapor ke bapak Kepala Bapas, klien atas nama ini tidak bisa hadir langsung dan absensi melalui video call,” ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Bapas mencatat Bechi menjalankan kewajiban lapor secara variatif. Pada periode Mei hingga Agustus 2026, Bechi hadir langsung ke Bapas, sedangkan pada September 2026 ia melaporkan diri melalui *video call* dengan alasan pekerjaan.
“Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus 2026 datang ke Bapas, September 2026 video call dengan alasan pekerjaan,” ucapnya.
Bapas memastikan setiap pelaksanaan wajib lapor tetap terdokumentasi dengan baik. Setiap selesai pelaporan, PK membuat berita acara yang langsung diinput ke dalam sistem administrasi Bapas.
Wulandari menambahkan, kelonggaran ini diberikan agar proses pembinaan tidak menghambat produktivitas kerja klien. Kendati demikian, klien tetap diwajibkan menyempatkan waktu untuk hadir secara langsung secara berkala.
“Kita tidak mengharapkan klien itu terlambat gara-gara wajib lapor. Jadi dia tetap diberikan kesempatan kerja, tetapi cari waktu untuk bisa hadir di Bapas,” pungkas Wulandari.
Selain kewajiban lapor, Bechi tetap berada di bawah pengawasan dan pembimbingan intensif oleh PK selama masa pembebasan bersyarat berlangsung, baik melalui pelaporan rutin maupun kunjungan langsung.
Sebagai informasi, Bechi mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 setelah menuntaskan dua pertiga masa hukuman dari total vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries

