Site icon Kabar Jatim

Bojonegoro Bidik Lahan Hutan untuk Perluasan Tanaman Tebu, Dukung Swasembada Gula

BOJONEGORO, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai membidik potensi lahan untuk memperluas budidaya tebu. Langkah ini disiapkan untuk mendukung target swasembada gula nasional sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan bagi petani.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah skema dukungan bagi pengembangan tanaman tebu. Di antaranya bantuan penanaman untuk lahan seluas satu hektare serta dukungan penyediaan tunas tebu.

Dalam skema tersebut, petani disebut akan memperoleh dukungan biaya penanaman sebesar Rp4 juta per hektare. Sementara bantuan tunas disiapkan senilai Rp60.000.

“Pemerintah pusat dalam swasembada gula tahun 2027 sudah ada target. Ada kebijakan penanaman satu hektare mendapatkan uang OPA Rp4 juta, kemudian untuk tunasnya Rp60.000. Ini yang akan diberikan pemerintah,” ujar Nurul.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi peluang yang perlu dihitung secara matang. Pemkab tidak ingin pengembangan tebu hanya mengejar luasan tanam, tetapi juga memastikan komoditas tersebut memberikan keuntungan bagi petani.

Salah satu potensi yang dilirik berada di kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat Pemkab Bojonegoro harus melakukan koordinasi lintas instansi sebelum lahan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan tebu.

Koordinasi akan dilakukan dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) atau Administratur (ADM), Dinas Perkebunan (Disbun), serta instansi lain yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.

“Pemkab Bojonegoro, termasuk Pak Bupati, nanti akan berkoordinasi karena lahannya milik KPH atau ADM. Dari sisi kewenangan kawasan hutan juga ada Disbun, sehingga ini harus dikoordinasikan,” jelasnya.

Nurul menyebut Bojonegoro memiliki potensi lahan yang cukup besar untuk dikembangkan. Dari total wilayah kabupaten sekitar 231.000 hektare, sekitar 40 persen di antaranya merupakan kawasan hutan.

Potensi tersebut dinilai perlu dipetakan, terutama terhadap lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Nurul juga menyinggung sejumlah lahan yang sebelumnya telah masuk skema kerja sama dengan perusahaan. Salah satunya kerja sama dengan PT WDM yang disebut akan berakhir pada Juni 2027.

Berakhirnya kerja sama tersebut, menurutnya, dapat menjadi momentum untuk mengkaji kembali pola pemanfaatan lahan sekaligus membuka peluang bagi petani lokal.

Pemkab juga mendorong adanya perhitungan usaha yang jelas sebelum petani masuk ke sektor tebu. Sebab, pada masa awal budidaya diperlukan modal yang tidak sedikit sebelum tanaman menghasilkan keuntungan optimal.

“Kami ingin mengajak para petani, termasuk melakukan analisa estimasi penanaman tebu. Barangkali dari Disbun bisa menyampaikan bahwa tahun pertama dan kedua merupakan masa pengembalian BEP, setelah itu tinggal hasilnya,” katanya.

Peluang pengelolaan lahan tersebut juga terbuka untuk melibatkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai wadah petani. Pemkab berharap organisasi petani dapat mengambil peran jika nantinya tersedia lahan yang dapat dikerjasamakan.

“Kalau kerja sama ini nanti habis dan bisa dikerjasamakan, bagaimana sistemnya, kemudian kalau HKTI bisa mempergunakan potensi peluang ini, maka peluang tersebut bisa kita tangkap,” tutur Nurul.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Zaenal Fanani mengatakan, pengembangan tebu di daerah juga diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait swasembada gula.

Ia menyebut pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2028. Sedangkan swasembada gula untuk kebutuhan industri serta bioetanol ditargetkan tercapai pada 2030.

Target tersebut, lanjut Zaenal, telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023.

“Maka dari itu Pemkab Bojonegoro ingin turut serta dalam menyukseskannya,” pungkas Zaenal Fanani. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Exit mobile version

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>