NGANJUK, SJP — Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nganjuk membantah tuduhan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengalihan beban pinjaman nasabah meninggal dunia kepada pihak ahli waris.
Pihak bank menegaskan seluruh proses penanganan kredit telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan dan aturan hukum yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Nganjuk, Iga Aditya, menjelaskan bahwa pembayaran sisa angsuran oleh Moch Rikwan selaku ahli waris almarhum Mochamad Khairul Arifin dilakukan secara sukarela tanpa ada perubahan status debitur di sistem administrasi bank.
“Secara administratif perbankan, kewajiban pinjaman tersebut tetap tercatat atas nama almarhum. BRI tidak pernah mengalihkan atau melimpahkan utang debitur secara sepihak kepada pihak lain,” ujar Iga Aditya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (24/8/2026).
Iga menambahkan, pembayaran yang diterima bank murni berlandaskan niat baik keluarga untuk menyelesaikan kewajiban almarhum.
“BRI menegaskan bahwa seluruh proses handling kredit, komunikasi, hingga penerimaan pembayaran telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) perbankan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Iga.
Mengenai persoalan asuransi pinjaman yang sempat disorot, Iga menerangkan bahwa produk kredit yang diambil almarhum semasa hidup memang tidak mencakup fasilitas asuransi jiwa pelunasan utang. Namun, almarhum tercatat memiliki produk asuransi kesehatan yang klaimnya telah diselesaikan.
“Untuk asuransi kesehatan yang diampu almarhum, klaimnya sudah diproses dan seluruh dana klaim telah dicairkan serta dibayarkan kepada pihak yang berhak,” lanjutnya.
Terkait alur komunikasi penagihan yang dipertanyakan publik, pihak bank menyatakan penyampaian pengingat kewajiban kepada ahli waris dilakukan atas persetujuan bersama. Petugas bank menghubungi pihak keluarga berdasarkan kesepakatan dan permintaan dari pihak keluarga sendiri.
BRI Nganjuk menyatakan tetap membuka pintu musyawarah untuk menyelesaikan dinamika ini secara transparan dengan pihak keluarga nasabah, namun juga siap mengikuti prosedur hukum jika diperlukan.
“BRI senantiasa mengedepankan asas Good Corporate Governance (GCG) serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kami selalu terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bersama keluarga nasabah,” tegas Iga.
“Kami, Pihak bank menyatakan selalu terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan transparan melalui musyawarah, serta siap mengikuti seluruh proses klarifikasi sesuai jalur hukum yang berlaku apabila diperlukan,” sambung dia.
Saat dikonfirmasi mengenai kontak personal untuk kebutuhan klarifikasi susulan, Iga mengarahkan awak media untuk memanfaatkan layanan komunikasi resmi lembaga perbankan tersebut.
“Langsung aja hubungin ke BRI,” tutup Iga. (*)
Editor: Syaiful Aries

