KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman bagi penghuni kawasan yang dibangunnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman yang baru disahkan bersama DPRD Kota Batu.
Melalui regulasi tersebut, setiap pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya dua persen dari total luas kawasan perumahan untuk fasilitas pemakaman. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengantisipasi keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman di Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman pada Sabtu (1/8/2026) mengatakan Perda tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin ketersediaan layanan dasar masyarakat dalam jangka panjang. Menurutnya, pertumbuhan kawasan hunian harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas umum yang memadai, termasuk lahan pemakaman.
“Perda ini disusun demi memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menata kawasan permukiman agar lebih tertib dan terencana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq menjelaskan, kewajiban penyediaan lahan makam bertujuan agar kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang mandiri dan tidak membebani kapasitas TPU milik desa maupun kelurahan.
“Pengembang harus ikut bertanggung jawab menyediakan fasilitas pemakaman bagi kawasan perumahan yang mereka bangun,” tegas Arief.
Ia menambahkan, Perda Penyelenggaraan Pemakaman tidak hanya mengatur penyediaan lahan, tetapi juga mengatur tata kelola pemakaman secara menyeluruh. Mulai dari mekanisme penyediaan lahan, tata cara pengangkatan jenazah, pengelolaan fasilitas pemakaman, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Arief, regulasi tersebut juga disusun dengan prinsip inklusivitas. Seluruh kelompok masyarakat, tanpa membedakan agama maupun etnis, mendapatkan kepastian pelayanan pemakaman. Aturan ini mengakomodasi tempat pemakaman bagi umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, hingga komunitas etnis Tionghoa.
“Harapannya, tata kelola pemakaman di seluruh wilayah Kota Batu menjadi lebih tertib, seragam, inklusif, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Batu akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi maupun para pengembang perumahan agar ketentuan baru tersebut dapat diterapkan sejak tahap penyusunan site plan. Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan apabila terdapat pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman. (*)
Editor: Syaiful Aries

