NGANJUK, SJP — Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) melayangkan gugatan hukum terhadap PT Dan Home and Property ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Gugatan dengan nilai fantastis mencapai Rp2,015 triliun ini didaftarkan melalui sistem e-Court pada Rabu (16/9/2026) dan teregistrasi sebagaimana nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Njk.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul adanya dugaan alih fungsi serta kerusakan kawasan hutan lindung di dua lokasi wisata, yakni kawasan Watulawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, serta Jolotundo Glamping & Edu Park di Banjulan, Kabupaten Nganjuk.
LGI menilai pembangunan tersebut mengabaikan aspek ekologis dan keselamatan warga di wilayah hilir.
Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Iyan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan aktivitas pembangunan wana wisata di kawasan Watulawang Sedudo yang diduga menggunakan alat berat secara masif untuk mengubah kontur hutan.
“Dari informasi yang kami terima, ada kegiatan pembangunan glamping dan kafe di Watulawang Sedudo, masuk Desa Ngliman. Setelah kami cek, ternyata benar ada kegiatan pembangunan dan kondisi hutannya mengalami kerusakan,” ujar Iyan kepada suarajatimpost.com, Jumat (18/9/2026).
Dalam peninjauan lapangan, LGI disebut mendapati dua unit excavator, satu unit dump truck, serta aktivitas pemecahan batu, pemangkasan tebing, dan penebangan pohon pinus hingga ke bagian akar.
“Tebing Watulawang sudah dikeruk dan terlihat mendekati kawasan Air Terjun Sedudo. Ada pembetonan tebing, pemecahan batu-batu besar, serta penggunaan alat berat di kawasan hutan,” tambahnya.
Iyan mempertanyakan legalitas dari kegiatan komersial tersebut, mulai dari kepemilikan dokumen lingkungan, izin kehutanan, hingga standar keselamatan kerja (K3).
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dokumen resmi dan dasar hukum yang sesuai? Memasukkan alat berat, mengeruk tebing, menebang pohon, serta membangun struktur beton di kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Selain di Watulawang, LGI juga menpersoalkan pembangunan di kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park, Banjulan.
Kuasa hukum LGI, Irawan, menegaskan bahwa pendirian fondasi dan struktur beton di sekitar aliran sungai wajib mematuhi aturan perlindungan kawasan hulu dan garis sempadan.
Pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Di Jolotundo, kami menilai ada persoalan lain, yaitu pembangunan fondasi penyangga beton di sekitar daerah aliran sungai, termasuk kawasan hulu yang rawan terhadap banjir bandang dan erosi,” kata Irawan.
Menurutnya, perubahan struktur tanah dan pemasangan beton di hulu sungai sangat mengancam keselamatan warga hilir apabila terjadi cuaca ekstrem.
“Kalau terjadi hujan besar, yang paling terdampak adalah masyarakat di bawah aliran sungai. Pengusaha mungkin hanya mengalami kerugian bangunan, tetapi masyarakat bisa menghadapi risiko banjir bandang dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan dan mitigasi bencana, Irawan juga menyinggung nilai budaya dan kearifan lokal setempat.
Sebagian masyarakat meyakini kawasan Watulawang dan Air Terjun Sedudo memiliki nilai kesakralan yang patut dijaga kelestariannya.
“Watulawang dan kawasan Air Terjun Sedudo diyakini masyarakat memiliki nilai kesakralan. Karena itu, menurut kami perlu ada kajian terhadap dampak pembangunan terhadap nilai budaya dan pusaka kawasan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, LGI memastikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Nganjuk ini akan disusul dengan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan dokumen perizinan dan kerja sama proyek tersebut.
“Kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan nantinya juga akan menempuh jalur PTUN untuk menguji serta meminta pencabutan atau pembatalan dokumen kerja sama maupun keputusan yang kami nilai bermasalah,” terang Irawan.
Melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp2.015.000.000.000 (Dua triliun lima belas miliar rupiah), LGI berharap langkah ini menjadi efek jera serta bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelestarian kawasan hutan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Nganjuk. (*)
Editor: Syaiful Aries

