Site icon Kabar Jatim

Karnaval Sound Horeg Menjamur di Bojonegoro, Hiburan Rakyat atau Pemicu Polemik?

BOJONEGORO, SJP – Dentuman sound horeg mulai menjadi warna baru dalam gelaran karnaval desa di Kabupaten Bojonegoro. Di satu sisi, pesta dengan perangkat audio berdaya besar itu mampu menarik ribuan penonton dan menggerakkan ekonomi warga. Namun di sisi lain, suara berintensitas tinggi tersebut terus menuai sorotan karena beririsan dengan persoalan kenyamanan, kebisingan, hingga sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Fenomena itu terlihat dalam sejumlah gelaran di wilayah Bojonegoro. Mulai Cultural Carnival Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Karangdayu Night Carnival, Pomahan Spectacular, hingga Karnaval Sound Horeg di Desa Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru.

Di Desa Bayemgede, karnaval sound horeg disebut merupakan inisiatif anak-anak muda desa. Burhan, selaku humas penyelenggara, mengatakan konsep kegiatan telah dipersiapkan sejak September 2025.

“Ini murni gerakan anak-anak muda desa. Pihak Pemerintah Desa bersama Karang Taruna sebatas memfasilitasi,” kata Burhan saat dikonfirmasi.

Menurutnya, panitia tidak serta-merta menggelar acara tersebut. Sejumlah persiapan dilakukan, termasuk meminta persetujuan warga, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan MUI setempat, serta mengurus izin keramaian kepada Polres Bojonegoro.

“Ya kami sudah melakukan prosedur yang menjadi syarat. Kemarin ada banyak syaratnya dan alhamdulillah sudah terlaksana,” ujarnya.

Dalam gelaran 5–6 September 2026 itu, panitia mendatangkan 12 armada sound system dari luar daerah. Masing-masing perangkat disebut memiliki delapan subwoofer atau shap.

Biaya kegiatan, termasuk mendatangkan sound system, dihimpun secara swadaya masyarakat. Setiap kepala keluarga (KK) dikenai iuran Rp50 ribu per bulan selama satu tahun atau Rp600 ribu per KK.

“Dengan rata-rata 30 KK per RT, dana swadaya yang terkumpul sekitar Rp18 juta per RT,” jelas Burhan.

Burhan mengakui tidak seluruh warga memiliki pandangan yang sama terhadap keberadaan sound horeg. Sebagian masyarakat keberatan dengan tingkat kebisingan yang ditimbulkan.

Namun, menurutnya, perbedaan tersebut berupaya diselesaikan melalui komunikasi antara panitia dan masyarakat.

“Penolakan itu wajar, tetapi panitia bisa mendudukkan persoalan dan menyelesaikannya dengan baik,” tambahnya.

Ribuan Penonton, UMKM Ikut Ketiban Rezeki

Di balik perdebatan soal suara, karnaval sound horeg juga menjadi magnet kerumunan. Ribuan warga datang menyaksikan parade yang memadukan sound system, kendaraan hias, kostum, ornamen, serta berbagai konsep penampilan kelompok peserta.

Sejumlah penampilan bahkan menggabungkan kreativitas masyarakat dengan unsur tradisional dan budaya Jawa. Sound system menjadi bagian dari kemasan hiburan, sementara kostum dan kendaraan hias menjadi daya tarik visual.

Bagi sebagian generasi muda, perpaduan budaya lokal dengan hiburan modern tersebut menjadi pengalaman tersendiri. Apalagi hiburan berskala besar tidak setiap saat digelar di kawasan pedesaan.

Heri, salah seorang penonton, mengaku menikmati pertunjukan tersebut. Ia bahkan tidak mempermasalahkan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyaksikan karnaval.

“Ya saya kena parkir Rp15 ribu untuk masuk melihat sound horeg,” ungkapnya.

Keramaian itu turut menghidupkan aktivitas ekonomi warga. Berdasarkan pantauan di lokasi, sepanjang rute parade dipenuhi pedagang makanan, minuman, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Sedikitnya 100 lapak UMKM tercatat berjualan selama kegiatan berlangsung.

Salah seorang pedagang minuman mengaku omzetnya meningkat dibandingkan hari biasa.

“Ya alhamdulillah mas, omzet naik dari hari biasa,” katanya.

Selain transaksi UMKM, panitia juga menarik biaya lapak sebesar Rp25 ribu dan parkir Rp15 ribu per kendaraan.

Dengan jumlah penonton diperkirakan mencapai 7.000 hingga 8.000 orang, karnaval tersebut tak hanya menjadi tontonan, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi di sekitar lokasi.

Di Tengah Ramainya Karnaval, MUI Jatim Bersikap Tegas

Namun, kemeriahan sound horeg tidak lepas dari sorotan. Penggunaan perangkat audio berdaya besar tersebut sebelumnya mendapat sikap tegas dari MUI Jawa Timur.

MUI Jatim menyatakan sound horeg haram dengan mempertimbangkan sejumlah dampak yang ditimbulkan, termasuk aspek medis dan keselamatan.

Sikap tersebut mengemuka setelah insiden fatal yang disebut merenggut tiga nyawa warga di Jawa Timur akibat getaran suara berdaya tinggi sepanjang Agustus 2026.

Dilansir dari laman resmi MUI Jatim, Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, bahkan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang aktivitas tersebut.

“Sejak awal MUI Jatim tegas menyatakan sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk dampak medis. Namun kami bukan eksekutor, pengawasan ada di tangan kepolisian. Saat ini pengawasan di lapangan kami nilai masih kendor,” tegas Kiai Ma’ruf.

MUI Jatim menilai regulasi di tingkat provinsi diperlukan agar pelaksanaan karnaval di berbagai daerah tidak kembali menimbulkan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan dan dampak suara berintensitas tinggi.

Fenomena di Bojonegoro akhirnya memperlihatkan dua sisi sound horeg. Bagi sebagian warga, ia menjadi ruang kreativitas, hiburan sekaligus penggerak ekonomi. Namun bagi pihak lain, keberadaannya menyisakan pertanyaan mengenai batas antara pesta rakyat, kenyamanan publik, dan keselamatan masyarakat.

Di tengah tren yang terus berkembang itu, tantangannya bukan sekadar bagaimana membuat karnaval semakin meriah, tetapi juga bagaimana memastikan kemeriahan tersebut tetap berlangsung dengan memperhatikan kepentingan dan keselamatan seluruh warga. (*)

Editor : Rizqi Ardian

Exit mobile version

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>