Site icon Kabar Jatim

Kasus LPK BGS Malang Masuk KJRI Hong Kong, Kesaksian Diungkap

MALANG, SJP — Aduan sejumlah orang yang pernah menjalani proses di PT BGS LPK Pakis, Kabupaten Malang, disebut telah dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

Hal tersebut disuarakan Yetty, yang menerima dan menyampaikan keresahan sejumlah orang yang pernah menjalani proses di lembaga tersebut.

Dalam keterangannya, Yetty menyebut terdapat pihak yang kini berada di Hong Kong dan memilih speak up mengenai pengalaman yang mereka alami.

Yetty mengaku sedikitnya empat orang berinisial SL, AN, WL, dan DN sebagai pihak yang disebut siap menempuh jalur hukum.

Menurut Yetty, masing-masing memiliki pengalaman berbeda. Untuk WL, Yetty menyebut terdapat dugaan insiden pelemparan pisau daging. Sementara AN disebut mengalami dugaan kekerasan berupa pemukulan dan pelemparan gunting.

Adapun DN dan SL, menurut Yetty, pernah diberangkatkan untuk menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di rumah seorang perempuan yang disebut berinisial MY, masing-masing di Jember dan Jakarta.

Menurut keterangan Yetty, DN menjalani PKL di Jember dengan mengerjakan pekerjaan di dua rumah dan satu tempat laundry. Selama menjalani PKL tersebut, DN disebut menerima uang sekitar Rp250 ribu per bulan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, DN selama berada di lokasi hanya diberikan nasi putih sebagai makanan.

Sementara SL disebut menjalani PKL di Jakarta. Menurut Yetty, SL mengerjakan pekerjaan di dua rumah dengan uang yang disebut diterima sekitar Rp500 ribu per bulan.

Pengalaman SL di Jakarta LPK milik MY yang berafiliasi dengan PT BGS yang kemudian menjadi salah satu bagian yang disampaikan dalam pengaduan. Menurut keterangan SL yang diterima Yetty, dirinya pernah diusir dari tempat PKL pada malam hari ketika hujan deras.

Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah MY mengetahui melalui kamera pengawas atau CCTV bahwa SL lupa menyetrika. Menurut keterangan tersebut, SL kemudian diminta meninggalkan lokasi tanpa diberikan uang.

Yetti menyebut pengalaman tersebut menjadi bagian dari keresahan yang kemudian disampaikan kepada pihak terkait.

“SL adalah korban kunci dari semua kejahatan PT itu,” ujar Yetty melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan penilaian Yetty dalam menyampaikan pengaduan, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Yetti juga menyinggung adanya sistem piket yang menurutnya diberlakukan kepada orang-orang yang menjalani proses di LPK. Ia menyatakan memiliki daftar piket yang dapat ditunjukkan apabila diperlukan.

Menurut Yetty, keresahan tersebut kemudian dibawa ke pihak terkait, termasuk KJRI Hong Kong.

Kesaksian dari Hong Kong

Kesaksian lain datang dari seorang perempuan yang pernah menjalani proses di PT BGS LPK Pakis selama sekitar satu bulan. Untuk kepentingan pemberitaan, yang bersangkutan disebut dengan inisial SRA.

SRA memberikan keterangan melalui sambungan telepon dari Hong Kong. Ia mengatakan berbagai keluhan yang disampaikan sejumlah orang melalui kanal speak up menurut pengalamannya memiliki kesesuaian dengan apa yang ia lihat dan rasakan sendiri selama berada di LPK.

“Semua yang di-speak up orang-orang korban itu benar-benar ada, sesuai dengan yang saya lihat dan saya rasakan di situ,” katanya.

SRA kemudian menceritakan sejumlah pengalaman selama sekitar satu bulan berada di LPK. Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan makan.

Ia mengaku pernah mengalami kondisi ketika persediaan beras tidak tersedia sehingga orang-orang yang menjalani proses di LPK harus patungan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain itu, SRA menyebut terdapat kewajiban mengganti barang apabila ditemukan barang yang hilang atau rusak.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan pengalaman yang pernah ia rasakan ketika menjalani proses melalui lembaga penempatan lain. Ia mengatakan kegiatan piket di tempat lain masih dianggap sebagai bagian dari kedisiplinan.

Di antaranya bangun pagi, membersihkan lingkungan, mandi, sarapan, kemudian mengikuti pembelajaran. Setelah itu, menurut SRA, terdapat waktu istirahat untuk makan siang.

“Di PT lain itu piket wajar untuk melatih kedisiplinan. Setelah itu mandi, sarapan, belajar. Jam 12 diberi istirahat untuk makan siang sampai jam 2. Itu normal,” jelasnya.

SRA mengaku menjalani proses di LPK BGS selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya berangkat ke Hong Kong melalui skema calling visa.

Ia menyebut sempat meminta izin pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran karena menilai proses yang dijalaninya belum sesuai dengan prosedur yang ia ketahui.

Namun, menurut SRA, permintaan tersebut tidak diberikan. Ia mengaku diminta memberikan jaminan apabila ingin pulang.

“Kalau mau pulang saya disuruh meninggalkan jaminan. Atau malah disuruh MD (mengundurkan diri),” ungkapnya.

Menurut SRA, bentuk jaminan yang pernah ia ketahui antara lain BPKB kendaraan.

SRA mengaku memiliki pengalaman bekerja ke luar negeri sejak sekitar 2004. Ia juga menyebut telah beberapa kali menjalani proses penempatan melalui perusahaan atau lembaga berbeda sehingga memiliki pembanding mengenai proses yang dijalaninya.

SRA mengatakan dirinya masuk ke LPK BGS setelah mendapat rekomendasi dari agen di Hong Kong. Saat itu, ia mengaku tidak mencermati secara mendalam lembaga yang direkomendasikan kepadanya.

“Saya masuk PT itu karena agent saya ternyata kerja sama dengan PT itu. Saya tidak menyimak baik-baik PT yang dia rekomendasikan. Itu salahnya saya karena percaya dengan agent di Hong Kong,” ujarnya.

Kekhawatiran Speak Up

Terkait orang-orang yang kini berada di Hong Kong, SRA menyebut sebagian masih menjalani pemotongan gaji, sementara sebagian lainnya telah menyelesaikan kewajibannya.

Ia juga mengaku mendapat cerita mengenai kekhawatiran untuk menyampaikan persoalan secara terbuka.

Menurut penuturannya, ada pihak yang khawatir keberadaan mereka di tempat kerja akan terdampak apabila menyampaikan keluhan.

SRA menyebut ada cerita mengenai ancaman bahwa majikan akan dihubungi dan orang tersebut dapat diberhentikan atau diganti dengan pekerja baru.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari kesaksian SRA terkait pengalaman yang ia alami serta informasi yang diterimanya dari orang lain di Hong Kong.

PT BGS Siapkan Klarifikasi

Sementara itu, pemilik PT BGS berinisial RD mengatakan dirinya masih berada di Jakarta untuk mencarikan pengobatan untuk ibunya.

RD menyampaikan akan terlebih dahulu memeriksa kembali berkas dan dokumen terkait berbagai keterangan serta pengaduan yang disampaikan dalam persoalan tersebut.

RD juga memastikan pada Selasa sore untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan duduk perkara berdasarkan dokumen dan data yang dimilikinya.

Yetty menyatakan tetap mendorong agar keresahan tersebut mendapat perhatian dari pihak berwenang. Aduan ke KJRI Hong Kong disebut menjadi salah satu langkah untuk meminta penanganan terhadap persoalan yang disampaikan.

Hingga berita ini ditulis, Suarajatimpost.com masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari RD sebagaimana disampaikan sebelumnya. SJP memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BGS, MY, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Adapun persoalan yang mencuat beberapa pekan ini setelah beredar sejumlah unggahan mengenai dugaan perlakuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang menjalani proses di LPK BGS Pakis.

Dalam berita tersebut, pemilik LPK memberikan bantahan terhadap sejumlah tudingan yang beredar. Pihak LPK menyampaikan bahwa informasi yang beredar melalui unggahan media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Pemilik LPK juga memberikan penjelasan mengenai foto yang disebut memperlihatkan wajah lebam serta aktivitas CPMI selama menjalani proses di lembaga tersebut.

Pihak LPK pada pemberitaan sebelumnya juga menyampaikan penjelasan mengenai aktivitas para CPMI, termasuk kesempatan untuk melakukan aktivitas di luar lembaga. Persoalan tersebut kemudian disebut akan diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Perkembangan mengenai aduan yang disebut telah disampaikan ke KJRI Hong Kong serta kesaksian dari eks peserta yang kini berada di Hong Kong menjadi bagian baru dalam perkara tersebut.

SJP tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BGS maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Exit mobile version

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>