JOMBANG, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan rangkaian penyelidikan perkara dugaan kegagalan pengelolaan keuangan, aset, dan pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.
Tim penyelidik korps adhyaksa pada Kamis (6/8/2036) bergerak cepat memeriksa Ketua KPRI Sejahtera, Hartono selama kurang lebih 7 jam.
“Kurang lebih sekitar tujuh jam-an,” ucap terang Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, kepada suarajatimpost.com, Senin (10/8/2026).
Deady belum bisa membeber sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait perkara Koperasi KPRI Sejahtera Jombang.
“Masih penyelidikan,” ujar Deady singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima laporan terkait polemik keuangan, aset, dan pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang. Korps Adhyaksa kini mulai bergerak melakukan penyelidikan awal untuk mencari fakta dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna menindaklanjuti perkara tersebut.
“Yang jelas, kemarin memang sudah ada laporan yang masuk dan kami sedang bergerak melakukan penyelidikan awal,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026) lalu.
Deady menerangkan, beberapa hari ke depan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan Koperasi KPRI Sejahtera untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan akan dilakukan, dan akan dimintai keterangan untuk pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai objek dalam perkara koperasi KPRI Sejahtera Jombang yang diselidiki, Deady menyampaikan belum bisa secara gamblang diungkap ke publik. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan ini bertujuan untuk mencari tahu fakta dan membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana.
“Untuk objek penyelidikannya, kita belum bisa sampaikan secara terperinci. Dengan penyelidikan ini kami akan mencari tahu faktanya apakah ada dugaan tindak pidana dan kerugian negara,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries

