Site icon Kabar Jatim

Kejari Batu Tahan Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Terkait Dugaan Jual Beli Kios

KOTA BATU, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menahan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta praktik jual beli kios dan los di pasar daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu pada Kamis (3/9/2026).

“Untuk saat ini, tersangka menjalani penahanan di Kantor Kejari Kota Batu. Sebelumnya ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Tim Pidsus Kejari Kota Batu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” ujar Arya pada Jumat (4/9/2026).

Sebelum ditahan, Agus tercatat telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Pemeriksaan tersebut fokus mendalami dugaan praktik penyimpangan jual beli hingga penempatan kios dan los yang melibatkan aset milik Pemerintah Kota Batu.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan fasilitas pasar ini sebelumnya sempat memicu keresahan di kalangan pedagang Pasar Induk Among Tani. 

Para pedagang secara terbuka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai praktik yang dinilai merugikan tersebut.

Arya menambahkan, pihak kejaksaan saat ini terus memperkuat pembuktian dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil penyimpangan ini.

Saat ini Kejari Kota Batu terus mengumpulkan serta memperkuat alat bukti sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Untuk saat ini penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara. Proses tersebut antara lain diarahkan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Arya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Exit mobile version

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>