NGANJUK, SJP – Tuduhan mantan Kepala Desa Jampes Nganjuk yang menyatakan pelaporan polisi terhadap dirinya merupakan rekayasa untuk menghindar dari kewajiban utang, mendapat tanggapan dari pelapor, EN.
Sebelumnya, marak beredar pemberitaan seorang mantan kepala desa yang merekam video pribadi perempuan berinisial EN. Perekaman video dilakukan MS, mantan Kepala Desa Jampes saat menagih utangnya, senilai Rp20 juta. EN lantas melaporkan tindakan perekaman video tersebut ke Polres Nganjuk, sebaliknya MS justru menilai EN sengaja menghindar dari kewajiban membayar utang.
Kuasa hukum EN (istri G), Pujiono menyatakan, perbuatan MS yang memasuki rumah serta merekam video pribadi kliennya EN, murni tindak pidana yang melanggar UU TPKS, bukan sengketa keperdataan utang-piutang. Menurut dia, klaim MS yang mengaitkan isu utang-piutang dengan laporan pidana merupakan bentuk pengalihan isu.
“Utang-piutang tidak pernah melegitimasi siapapun untuk melanggar batas privasi fisik dan kesusilaan seorang wanita,” ujar mantan Ketua KPUD Nganjuk ini.
EN resmi melayangkan laporan pidana ke Polres Nganjuk dengan surat nomor: 60/ADV-P/VIII/2026 pada 4 Agustus 2026.
Pujiono membeberkan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi pelaporan polisi. Menurut dia, MS memasuki rumah tanpa izin pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. “Saat itu, kondisi sepi dan suami klien kami tidak berada di rumah,” ujarnya.
Saat di dalam rumah, menurut Pujiono, MS secara sembunyi-sembunyi merekam video pribadi. “Klien kami yang baru selesai mandi dan hanya mengenakan kain handuk,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Pujiono, MS juga mengirimkan video yang direkamnya tersebut ke nomor WhatsApp dan lalu menelepon EN, melakukan grooming (manipulasi psikologis). “Dan pelecehan verbal dengan sapaan tidak pantas seperti kata ‘sayang’,” paparnya.
Selain itu, Pujiono juga mengantongi bukti rekaman audio yang menunjukkan ancaman terselubung akan menyebarkan video tersebut demi menakut-nakuti dan menekan EN. “Ada statemen: ..kok kayak apa disebar-sebarin,” ujarnya.
Pujiono menegaskan, secara doktrin hukum pidana, perkara keperdataan utang-piutang sama sekali tidak memberikan hak maupun pembenar bagi siapapun untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin dan merekam video privat seseorang saat selesai mandi tanpa persetujuan.
“Ini melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seluruh alat bukti berupa file rekaman video, file audio, dan transkrip percakapan utuh telah diserahkan secara resmi kepada UNIT PPA, Satreskrim Polres,” tegas Pujiono.
Dalam pemberitaan Suara Jatim Post sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum MS, Asmijan mengatakan, akar perkara bermula dari utang-piutang lisan sebesar Rp20 juta berjaminan mobil dan BPKB yang menunggak selama dua tahun.
Asmijan meyakini, seluruh tuduhan yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, kedatangan MS murni untuk menagih utang, sah secara hukum dan adat diterima langsung oleh orang tua debitur. Adapun rekaman video di lokasi murni bertujuan sebagai bukti dokumentasi kunjungan, tanpa niat menyebarkan atau merusak martabat siapapun.
“Terlebih lagi, saat kedatangan tersebut diterima langsung oleh orang tua pemilik rumah, sehingga unsur masuk tanpa izin dipastikan tidak terpenuhi,” kata Asmijan.
Asmijan menilai tindakan pelapor justru berpotensi memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
“Secepatnya kami layangkan laporan balik, karena ini sudah dilaporkan, secepatnya ya,” tegas Asmijan.
Sementara, MS menilai laporan polisi terhadap dirinya atas dugaan masuk rumah tanpa izin dan pelanggaran UU ITE adalah tuduhan rekayasa untuk menghindar dari kewajiban membayar utang. Apalagi, G tak pernah mengangkat teleponnya, sehingga MS terpaksa harus datang ke rumah G.
“Saya berani menjamin ini adalah memang sudah disengaja, diniati sama G sama istrinya (EN) agar supaya hutangnya tidak ditagih,” ungkapnya. (*)
Editor: Danu
Berita ini diterbitkan sebagai pemenuhan Hak Jawab atas pemberitaan berjudul “Buntut Laporan Penagihan Utang, Mantan Kades Jampes Nganjuk Ancam Lapor Balik”, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

