SUARAJATIMPOST.COM — Lembaga Bantuan Hukum Benteng Keadilan Masyarakat (LBH BKM) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik Sound Horeg yang menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dalam sebuah forum televisi.
LBH BKM secara resmi mengutuk keras segala bentuk tindakan dan perkataan bernada merendahkan yang ditujukan kepada MUI Jatim serta marwah ulama.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LBH Benteng Keadilan Masyarakat, Dr. Mohammad Yusron Kholidi, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus senantiasa berjalan beriringan dengan hukum, etika, adab, dan moralitas.
Menurutnya, media massa semestinya menjadi sarana pertukaran gagasan yang mencerdaskan masyarakat, bukan wadah penyampaian kata-kata kasar. Apalagi menyebut ulama goblok adalah tindakan tidak beretika dan tidak beradab.
“Kebebasan berpendapat harus berjalan bersama hukum, etika, adab, dan moralitas. Kritik adalah hak, tetapi cacian bukanlah argumentasi. Ketika perbedaan pendapat diekspresikan melalui kata-kata yang merendahkan, persoalannya bukan lagi soal setuju atau tidak terhadap fatwa, melainkan menyentuh kualitas etika dan tanggung jawab moral seseorang,” ujar Yusron dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
LBH BKM menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati hak warga negara untuk berbeda pendapat maupun mengkaji dan membantah fatwa menggunakan argumentasi ilmiah.
Kendati demikian, batasan antara kritik yang sehat dan penghinaan personal harus dijaga agar tidak mencederai nilai-nilai kepatutan.
Dalam aspek penegakan hukum, LBH BKM mengingatkan agar masyarakat maupun penegak hukum tidak memaksakan pasal secara serampangan akibat tekanan opini publik, namun di sisi lain juga tidak menormalisasi tindakan penghinaan di ruang publik.
Apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, LBH BKM menyinggung pentingnya menjaga kehormatan para ulama yang memiliki peran penting dalam pembinaan umat.
Polemik terkait Sound Horeg dinilai harus diselesaikan berdasarkan substansi persoalan, seperti ketertiban umum, kebisingan, dan norma sosial tanpa harus menjadikan MUI sebagai kambing hitam atau sasaran kemarahan kelompok tertentu.
LBH BKM juga mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat. Tak lupa, mereka turut mengingatkan lembaga penyiaran, khususnya stasiun televisi terkait, agar lebih selektif dalam menghadirkan narasumber guna menjaga kualitas edukasi publik.
“Beda pendapat boleh, kritik fatwa boleh, debat keras boleh, tetapi merendahkan marwah ulama dengan cacian tidak dapat dibenarkan. Jangan gantikan akal sehat dengan makian, karena kebebasan berpendapat bukan kebebasan untuk merendahkan martabat orang lain,” tutup Yusron. (**)
Editor: Syaiful Aries

