NGAWI, SJP – Malam itu, suasana persawahan di Mantingan, Ngawi yang biasanya tenang mendadak riuh oleh kehadiran dua orang pria tak dikenal. Dengan langkah santai dan penuh percaya diri, mereka menyusuri pematang sawah sambil menenteng peralatan yang tampak meragukan.
Ketika ditanya warga setempat, keduanya kompak menjawab dengan senyum ramah. “Cari ikan, Pak!”.
Namun, kecurigaan warga memuncak ketika alih-alih mendekati saluran air atau sungai kecil, kedua “pencari ikan” ini justru terlihat sangat menikmati prosesi shopping, bukan di pusat perbelanjaan, melainkan membopong mesin diesel alkon penyiram tanaman yang terpasang di pinggir sawah layaknya barang diskonan di mal. Belum sempat tawar-menawar harga atau mencoba fitur mesin tersebut, warga yang sudah hapal gerak-gerik “pengunjung” sawah langsung menyergap keduanya tanpa ampun.
Menanggapi aksi teatrikal ala pengunjung mal di tengah lumpur sawah tersebut, jajaran Polsek setempat langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang geram. Kedua pelaku kini harus merelakan “karier singkat” mereka sebagai shopper mesin pertanian dan resmi menginap di balik jeruji besi Polsek Ngawi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel alkon yang sempat hampir berpindah kepemilikan secara gaib tanpa melalui proses kasir yang sah.
Atas perbuatannya, pasangan sejoli dalam kejahatan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tentu jauh dari kata diskon. Pihak kepolisian pun mengimbau para petani di sekitar Ngawi dan wilayah Jawa Timur lainnya untuk tetap waspada terhadap modus operandi pencurian alat pertanian yang kerap berkedok aktivitas harian tak biasa, mulai dari pencari ikan dadakan hingga tamu nyasar di tengah sawah. (**)
Editor: Danu

