SUARAJATIMPOST.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memicu kejutan besar. Pasalnya, aksi penindakan ini tidak hanya menjerat pejabat daerah, tetapi juga memutus keterlibatan orang dalam KPK sendiri.
Seorang staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktaviantoa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia diduga kuat melancarkan aksi pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca-OTT.
Selain sang Bupati dan oknum pegawai KPK tersebut, penyidik juga menahan dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Mereka adalah Mohamad Haris yang merupakan orang kepercayaan Bupati, serta Lilik Budi Suprianto yang tidak lain adalah ayah dari Setya Budi Dias Oktaviantoa.
Meski kasus ini mencoreng nama instansi, KPK berjanji akan menangani proses hukum secara objektif, terbuka, dan tanpa tebang pilih demi menjaga integritas lembaga.
“Nanti kita akan update secara lengkap ya dalam konferensi pers bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangangnya,” lanjut Budi.
Melalui kejadian ini, lembaga antirasuah tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mencatut nama KPK.
“Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus, baik pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK,” pungkas Budi. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries

