BOJONEGORO, SJP — Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terkesan lamban dan hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kendati statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Januari 2024 lalu, hingga kini korps Adhyaksa tersebut belum menetapkan satu pun orang tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, saat dikonfirmasi mengatajan bahwa penanganan perkara yang dimulai sejak 2023 itu tidak dihentikan.
“Masih berjalan,” katanya.
Kasus ini bermula saat pembangunan jalan desa dari dana BKKD bernilai total Rp1,6 miliar menjadi perhatian publik. Kala itu, Wakil Bupati Bojonegoro periode 2018–2023, Budi Irawanto, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Hasil pekerjaan fisik yang memakan anggaran sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Bojonegoro memeriksa kondisi fisik di lapangan, memanggil sejumlah saksi, serta mendalami dokumen administrasi penggunaan anggaran. Setelah mengantongi bukti awal yang dinilai cukup, penyidik resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada awal 2024.
Dalam prosesnya, tim penyidik berfokus mengumpulkan alat bukti tambahan serta menghitung perkiraan kerugian keuangan negara. Namun, Kejari Bojonegoro hingga saat ini belum membeberkan nominal pasti kerugian negara maupun sosok calon tersangka.
Belum adanya penetapan tersangka setelah lebih dari dua tahun penanganan kasus membuat perkembangan perkara ini terus disorot masyarakat.
Kejari Bojonegoro memastikan proses penyidikan, pendalaman alat bukti, dan penghitungan kerugian negara masih berlangsung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*)
Editor: Syaiful Aries

