NGANJUK, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi meringkus dua orang pria bersama barang bukti paket sabu dan seperangkat alat hisap.
Kedua tersangka yang diamankan yakni EP (26), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta ED (24), warga asal Kabupaten Kediri. Keduanya dibekuk saat berada di sebuah rumah di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,17 gram bruto, sepeda motor, dan telepon seluler dari tangan ED. Sementara dari tersangka EP, polisi mengamankan pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisap (bong), sekop plastik, serta korek api gas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut dipesan oleh seorang pria berinisial E (28), warga Kecamatan Tanjunganom, yang dipasok oleh pengedar berinisial A (26), warga Kabupaten Kediri. Saat ini, E dan A resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut menjaga lingkungannya dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (25/9/2026).
AKBP Suria menambahkan, pihak kepolisian tidak berhenti pada dua tersangka ini saja dan akan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap. Harapannya, pihak-pihak lain yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan Kapolres, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dua terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sabu dan alat pendukungnya. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah masuk DPO,” jelas AKP Hafid.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. (*)
Editor : Rizqi Ardian

