PROBOLINGGO, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan.
Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat total 20,01 gram.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sepanjang 23 hingga 29 Juli 2026.
Para tersangka diciduk di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Kanigaran (Kota Probolinggo) dan Kecamatan Tongas (Kabupaten Probolinggo).
“Dalam rentang waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” ujar AKBP Rico.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah MR (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran; MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran; dan KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas.
Selain mengamankan 20,01 gram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya empat unit telepon genggam yang diduga untuk transaksi, satu timbangan digital, dan 108 plastik klip kosong yang disiapkan untuk mengemas paket narkoba.
AKBP Rico Yumasri menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia juga meminta masyarakat turut aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. (*)
Editor: Syaiful Aries

