BLITAR, SJP — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar melaksanakan tes urine terhadap warga binaan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, pada Senin (21/9/2026) malam.
Pemeriksaan ini diikuti oleh total 35 orang, yang terdiri atas 25 warga binaan dan 10 personel petugas Lapas Blitar.
Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Wahjudi Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Tes urine dilakukan sebagai upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba di dalam LP. Dari hasil pemeriksaan 35 orang, semua hasilnya negatif,” kata AKBP Wahjudi, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, pengujian yang menyasar warga binaan maupun petugas ini bertujuan untuk memperketat pengawasan internal secara menyeluruh.
“Setelah dicek, semua hasilnya negatif. Ini merupakan kegiatan rutin dan sebagai upaya memperkuat pengawasan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menegaskan bahwa tes urine merupakan bagian integral dari komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Menurutnya, pengawasan yang objektif harus diterapkan secara adil baik kepada warga binaan maupun jajaran pegawai lapas.
“Kami dari Lapas Blitar bersama TNI, Polri, BNN dibantu Brimob menggelar razia kamar warga binaan. Kami juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan petugas,” terang Iswandi.
Ia menyatakan, rangkaian kegiatan sidak dan pemeriksaan ini diagendakan secara berkala untuk menjamin situasi lapas tetap aman, kondusif, dan steril dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Selain pelaksanaan tes urine, petugas gabungan sebelumnya juga menyisir dan menggeledah 13 kamar hunian warga binaan. Dari razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang inventaris yang tidak sesuai aturan, seperti piring, mangkok, korek api, paku, sendok, botol bekas, jam dinding, dan kartu remi.
Iswandi merinci bahwa penyitaan barang-barang tersebut dilakukan demi mengeliminasi potensi risiko yang dapat mengganggu keamanan lapas.
“Piring memang dilarang di dalam kamar warga binaan. Khawatirnya bisa dipecah untuk melukai. Termasuk korek api, juga dilarang dibawa di dalam kamar, takutnya dapat memicu kebakaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries

