LAMONGAN, SJP — Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, bersama jajaran terkait mendatangi kediaman keluarga korban kecelakaan kerja di lingkungan PT Superior Prima Sukses (Blesscon) untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan hak santunan jaminan sosial, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan kepedulian tersebut dilaksanakan secara langsung di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, serta Dusun Celengan, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio.
Dalam kesempatan itu, kepala daerah yang karib disapa Pak Yes ini memastikan bahwa jaminan perlindungan serta keberlangsungan pendidikan anak-anak korban menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa. Hari ini kita juga memberikan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, yang pertama di Banaran sekitar Rp177 juta, dan di Sugio lebih dari Rp230 juta,” ujar dia.
Ia menambahkan, total klaim asuransi yang diserahkan meliputi santunan di Banaran senilai sekitar Rp177 juta serta di Sugio yang mencapai lebih dari Rp230 juta. Dana tersebut dirancang tidak hanya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjamin masa depan pendidikan anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.
“Ini selain untuk asuransi tenaga kerja juga untuk pendidikan anaknya. Perusahaan juga memberikan jaminan bagi kelangsungan pendidikan anaknya sampai nanti kuliah, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kelangsungan pendidikan anak korban dan keluarganya bisa terjamin,” jelasnya.
Insiden kecelakaan kerja di lingkungan PT Superior Prima Sukses tersebut tercatat berdampak terhadap tujuh tenaga kerja. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa lima orang pekerja, yaitu M. Sahrul Fahmi (25), Imam Sugiono (34), Robith Fatahillah, Mas Fiqih, dan Akhmad Arif Wijaya yang berasal dari berbagai wilayah seperti Babat, Kedungpring, Laren, Lamongan, hingga Mojokerto.
Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Korban atas nama Sigit Kamseno mengalami luka bakar 95 persen dan tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, sedangkan Andika Dwi Ramadhan dengan luka bakar 35 persen dirawat di Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo.
Menindaklanjuti musibah ini, Pemkab Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja langsung menginstruksikan penguatan evaluasi serta monitoring berkala terhadap standar operasional dan kelayakan alat kerja di seluruh perusahaan wilayah setempat. Langkah preventif ini diambil guna memastikan penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berjalan ketat.
“Berikutnya Dinas Tenaga Kerja akan mengevaluasi dan memonitor perusahaan-perusahaan, alat-alat kerja supaya dicek secara periodik agar tidak membahayakan pekerja, karena kita selalu menekankan K3,” pungkasnya. (**)
Editor: Syaiful Aries

