TULUNGAGUNG, SJP – Harga beras kembali menjadi perhatian Satgas Pangan Tulungagung. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok yang tetap terjangkau, petugas turun langsung ke Pasar Ngunut pada Selasa (8/9/2026) untuk memastikan harga dan pola distribusi beras di tingkat pedagang berjalan sesuai ketentuan.
Sidak tersebut secara khusus menyasar komoditas beras, baik beras medium program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium. Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) sekaligus memastikan beras program pemerintah dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Asisten Manager Penjualan Pasar Pemerintah Cabang Perum Bulog Tulungagung, Cici Fauziah, mengatakan pengawasan kali ini memang difokuskan pada komoditas beras. Komoditas pangan lainnya belum menjadi sasaran pemeriksaan dalam kegiatan tersebut.
“Fokus kami kali ini khusus untuk komoditas beras saja, sedangkan untuk komoditas lain masih belum,” kata Cici Fauziah.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya penjualan beras SPHP kepada satu konsumen dalam jumlah lebih dari ketentuan. Padahal, beras program tersebut dibatasi maksimal lima kemasan untuk setiap orang. Pembatasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar pasokan beras SPHP tidak terkonsentrasi pada pembeli tertentu dan tetap dapat diakses masyarakat.
Meski ditemukan pelanggaran pada jumlah pembelian, petugas tidak mendapati adanya penjualan beras SPHP di atas HET. Beras SPHP kemasan lima kilogram seharusnya dijual maksimal Rp62.500, sementara di lapangan harga tertinggi yang ditemukan justru Rp60 ribu.
Cici menjelaskan, penjualan dalam jumlah lebih dari lima kemasan diduga berkaitan dengan kebutuhan pedagang nasi goreng. Sementara dari sisi harga, beras SPHP yang beredar di Pasar Ngunut masih berada di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
“Informasi yang kami dapat, beras itu dijual lebih dari 5 pak karena permintaan dari pedagang nasi goreng. Kalau HET beras SPHP itu Rp12.500 per kilo, rata-rata dijual di bawah HET,” ungkapnya.
Persoalan berbeda ditemukan pada beras premium. Petugas mendapati beras jenis tersebut dijual dengan harga mencapai Rp81 ribu untuk kemasan lima kilogram. Angka itu berada di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15 ribu per kilogram atau Rp75 ribu untuk kemasan lima kilogram.
Kondisi tersebut berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen. Kenaikan harga beras premium tidak hanya memengaruhi pengeluaran rumah tangga, tetapi juga dapat memberikan tekanan terhadap pelaku usaha yang menggunakan beras sebagai bahan utama, termasuk pedagang makanan.
Menurut Cici, tingginya harga beras premium di tingkat pedagang dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku hingga biaya penggilingan. Untuk menekan harga agar kembali terkendali, Bulog menyiapkan langkah intervensi melalui penyaluran atau dropping beras premium ke pasaran.
“Beras premium mahal, informasinya karena harga dari bahannya dan penggilingan juga sudah tinggi. Nanti kita akan melakukan intervensi harga,” pungkasnya.
Bagi Satgas Pangan, pengawasan tidak berhenti pada temuan di Pasar Ngunut. Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Aiman Dzaky Rahadian, mengatakan distributor dan pedagang yang menjual beras di atas HET akan diberikan peringatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kenaikan harga semakin meluas sekaligus menjaga perdagangan beras tetap sesuai aturan.
Pengawasan lanjutan juga akan dilakukan di sejumlah pasar lainnya. Petugas akan memantau perkembangan harga sekaligus mengumpulkan informasi mengenai komoditas pangan strategis, terutama beras dan minyak goreng.
“Kami akan melakukan pengecekan juga di pasar-pasar lain dan mencari informasi terkait harga pangan terutama beras dan minyak goreng,” kata Ipda Aiman Dzaky Rahadian.
Langkah tersebut menjadi penting karena harga beras memiliki dampak yang cukup luas terhadap masyarakat. Jika harga beras terus meningkat, tekanan terhadap biaya kebutuhan pangan maupun usaha yang menggunakan beras sebagai bahan baku juga berpotensi ikut meningkat.
Dengan sidak, peringatan kepada pelaku usaha, pemantauan lintas pasar, serta rencana intervensi pasokan oleh Bulog, pemerintah berupaya memastikan harga beras tetap terkendali. Di sisi lain, pedagang dan distributor diharapkan mematuhi ketentuan HET serta aturan penyaluran beras SPHP agar manfaat program stabilisasi pangan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. (*)
Editor : Rizqi Ardian

