Site icon Kabar Jatim

Sentil Pengelola Wisata Watu Lawang, Dinas Kehutanan Nganjuk: Jangan Buru Bisnis dengan Merusak Ekologi

NGANJUK, SJP–Pengrusakan bentang alam demi mengejar keuntungan bisnis semata di kawasan wisata Watu Lawang akhirnya memicu tindakan tegas dari pemerintah. 

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk secara resmi meminta seluruh aktivitas destruktif dan perusakan lingkungan di destinasi wisata berbasis alam tersebut segera dihentikan total.

Langkah keras ini diambil menyusul maraknya sorotan masyarakat terkait dugaan penebangan pohon liar dan perubahan ekosistem di lokasi yang berada di bawah naungan Perum Perhutani tersebut.

Dinas Kehutanan menegaskan bahwa seluruh pepohonan dan kayu di kawasan hutan negara tidak bisa ditebang secara sembarangan. 

Setiap tindakan pembabatan pohon tanpa izin dan tanpa perencanaan resmi dikategorikan sebagai tindakan kriminal perusakan aset negara.

Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Hutan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk, Suminta, menyatakan bahwa pengembangan wisata tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum.

“Seandainya mereka melaksanakan kegiatan tanpa ada rencana, berarti dalam tanda kutip mereka melaksanakan kegiatan penebangan secara ilegal karena tidak punya dasar,” tegas Suminta saat ditemui di lobi Kantor Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk, Selasa (8/9/2026).

Suminta menjelaskan, meski pengelola Watu Lawang telah mengantongi dokumen Kerja Sama Operasional (KSO) bersama mitra, seluruh aktivitas di lapangan wajib tunduk pada klausul perjanjian. 

Pengelola harus mematuhi Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) serta mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dinas Kehutanan menyayangkan sikap pengelola wisata Watu Lawang yang dinilai lebih mengejar komersialisasi ketimbang menjaga fungsi kelestarian alam. 

Langkah ekspansi yang merusak dan merubah bentang alam secara signifikan dinilai telah mencederai prinsip dasar wisata alam.

Guna mencegah dampak ekologis yang semakin parah, Dinas Kehutanan telah berkoordinasi langsung dengan Perum Perhutani untuk membekukan seluruh kegiatan yang berpotensi merusak hutan.

Mengenai penjatuhan sanksi administrasi maupun denda financial kepada pengelola, Suminta menyebut hal itu merupakan domain instansi lain. Namun, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata agar tidak tergiur keuntungan jangka pendek yang merusak lingkungan.

“Harapan kami kepada seluruh pegiat wisata, dalam melaksanakan kegiatan wisata tetap harus memperhatikan fungsi ekologisnya. Jadi wisata bisa tumbuh dan berkembang tanpa merusak lingkungan,” ujar Suminta.

Apresiasi Pengawasan Publik dan Praktisi Hukum

Sorotan yang dilayangkan oleh praktisi hukum Dr. Prayogo Laksono terkait dugaan pelanggaran hukum di Watu Lawang juga mendapat respons positif dari pihak dinas. 

Suminta menganggap kritik dan pengawasan publik sebagai dorongan penting agar tata kelola hutan tetap berada di jalur yang benar.

“Kami mengapresiasi kepedulian para praktisi hukum dan masyarakat yang turut mengawasi pengelolaan kawasan hutan di Nganjuk. Masukan dan tinjauan hukum ini sangat penting sebagai penguat agar setiap bentuk kemitraan pengelolaan wisata tetap taat regulasi dan mengedepankan aspek kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Exit mobile version

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>