Site icon Kabar Jatim

Status Tahanan Kota Pelaku Persetubuhan Anak di Nganjuk Diprotes

NGANJUK, SJP–Tim kuasa hukum korban tindak pidana persetubuhan anak di Nganjuk secara resmi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk untuk mengevaluasi dan mencabut status tahanan kota yang diberikan kepada terduga pelaku. 

Desakan ini mencuat setelah terduga pelaku kedapatan hadir secara fisik dan tampak dalam kondisi sehat saat menjalani agenda konfrontasi di Markas Polres Nganjuk pada Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk memberikan keringanan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan terduga pelaku yang memburuk. Namun, fakta di lapangan saat agenda konfrontasi menunjukkan hal sebaliknya, sehingga memicu sorotan tajam dari pihak korban.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terduga pelaku penanganan kasus persetubuhan anak yang terjadi di salah satu kafe di Nganjuk tersebut tiba di Mapolres Nganjuk dengan kondisi fisik yang stabil. Yang bersangkutan terlihat mampu berdiri, berjalan, duduk, bahkan sempat bertegur sapa dan bersalaman dengan tim hukum korban tanpa menunjukkan adanya hambatan medis yang bersifat darurat.

Kehadiran fisik terduga pelaku yang tergolong bugar ini memunculkan keraguan besar dari pihak korban mengenai validitas surat keterangan sakit yang digunakan sebagai dasar pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya. Penangguhan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga.

Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas jalannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian yang dinilai lambat dan terkesan tidak berimbang. Pihaknya mendesak aparat penyidik untuk tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dan objektivitas.

“Kami sangat menyayangkan jalannya proses penyidikan yang ada saat ini. Kami berharap penyidik dapat bertindak secara objektif, transparan, dan tidak memihak agar keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan,” ujar Prayogo saat memberikan keterangan kepada Suarajatimpost.com, Kamis (6/8/2026).

Prayogo menilai bahwa pemberian status tahanan kota kepada terduga pelaku yang ternyata berkeadaan sehat sangat tidak berdasar. Oleh karena itu, pihaknya meminta pimpinan kepolisian setempat untuk segera mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum.

“Kami meminta Kapolres Nganjuk dan jajaran penyidik untuk mengevaluasi dan mencabut status tahanan kota terduga pelaku. Alasan sakit yang digunakan untuk menghindari penahanan rutan patut dipertanyakan, karena nyatanya yang bersangkutan secara kasat mata sangat fit untuk datang ke polres,” tegas Prayogo.

Pihak korban mengkhawatirkan bahwa kelonggaran berupa status tahanan kota ini berpotensi memberikan ruang bagi terduga pelaku untuk melakukan tindakan yang berisiko merusak jalannya penyidikan. Celah tersebut di antaranya potensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi para saksi, hingga mempersulit proses hukum di tingkat selanjutnya.

Guna menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi, tim kuasa hukum korban melayangkan tiga tuntutan utama kepada Polres Nganjuk:

Meminta Polres Nganjuk melibatkan tim dokter independen untuk memeriksa ulang kondisi kesehatan terduga pelaku secara menyeluruh dan objektif.

Ia juga mendesak perubahan status penahanan terduga pelaku dari tahanan kota menjadi penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) demi menjamin kepastian serta kelancaran proses hukum dan menuntut kepolisian bersikap terbuka dalam memproses perkara ini tanpa memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan apa pun kepada terduga pelaku.

Prayogo menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara ini hingga korban mendapatkan hak-hak hukum dan keadilan yang semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait desakan evaluasi status penahanan terduga pelaku tersebut. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Exit mobile version

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>