MALANG, SJP – Rasa takut membuat MM (21) akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan sebuah cincin perhiasan miliknya. Bukan karena ingin memberikan, melainkan karena khawatir video pribadi miliknya disebarkan ke media sosial.
Perempuan asal Kota Probolinggo itu sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan TJB (23), warga Kecamatan Lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang. Hubungan tersebut kemudian berubah menjadi persoalan setelah mobil yang digunakan TJB ditarik pihak leasing.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban MM (21), asal Kota Probolinggo, menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Persoalan kemudian muncul setelah belakangan mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata AKP Budiono saat dikonfimasi, Sabtu (22/8/2026).
Ancaman itu membuat korban berada dalam posisi tertekan. Terlebih, MM mengaku melihat pelaku menggunakan airsoft gun dan menunjukkan amunisi.
Bahkan, korban mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Situasi tersebut membuat ketakutannya semakin kuat.
“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budiono.
MM kemudian menyerahkan satu unit Honda PCX lengkap dengan dokumen kendaraan serta sebuah cincin perhiasan. Barang-barang tersebut diberikan setelah pelaku meminta korban mengganti kerugian terkait persoalan mobil yang ditarik leasing.
Namun, setelah Honda PCX dan perhiasan berpindah tangan, persoalan belum selesai. Pelaku kembali meminta uang dengan alasan nilai barang yang diberikan korban belum mencukupi kerugian yang dituntut.
Di titik itu, korban memilih menghentikan komunikasi. Nomor pelaku diblokir dan kejadian tersebut diceritakan kepada keluarga.
Langkah itu kemudian berlanjut ke laporan kepolisian. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Karangploso dan polisi melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (19/8/2026), polisi akhirnya mendatangi rumah kontrakan pelaku di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso. TJ diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi, polisi menyita sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit handphone, dan satu pucuk airsoft gun yang digunakan mengancam korban.
“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budiono.
Dugaan pemerasan tersebut membuat korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 36,5 juta. Polisi kemudian menyangkakan TJ dengan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Budiono mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika mendapatkan ancaman.
“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries

