SUARAJATIMPOST.COM — Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru.
Tim khusus Kejaksaan Agung bergerak cepat menyisir aliran dana dan aset tersembunyi yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.
Untuk membongkar jaring kekayaan bernilai fantastis tersebut, Tim Sembilan Kejagung memanggil 13 orang saksi lintas sektor pada Senin (10/8/2026).
Meski demikian, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saksi-saksi yang hadir mencakup jajaran direksi swasta, perbankan, hingga instansi pemerintah. Masing-masing adalah TTS dan BH dari PT TBI; TB Direktur OBP; ACT Pengacars; S dari Bank Indonesia; MM dari PT P dan RC dari PT BBBU.
Pemeriksaan marathon ini bertujuan memperkuat bukti, memperjelas skema pencucian uang, dan mendeteksi keberadaan aset hasil kejahatan.
“Kehadiran memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (10/8/2026).
Anang menegaskan bahwa penyidik bekerja dengan cermat untuk memastikan seluruh transaksi mencurigakan dapat terpetakan secara utuh.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) bermula dari pengusutannya oleh kepolisian. Setelah diperiksa ketat selama 10 jam di Kejagung, Febrie langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti skala besar dari Polri, di antaranya: Emas batangan 74 kilogram, uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan menduga tindak pidana ini terjadi saat Febrie masih aktif memegang jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Dana-dana tersebut disinyalir berkaitan erat dengan tiga skandal korupsi besar, yakni kasus korupsi PT KNI, penyimpangan tata kelola batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan skandal keuangan PT Asabri. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries

