BLITAR, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (49), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang berprofesi sebagai sopir pribadi.
AS ditangkap lantaran nekat mencuri uang tunai senilai Rp 23 juta yang tersimpan di dalam mobil milik DK (45), istri seorang anggota DPR asal Kabupaten Blitar.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban bersama anak, pengasuh, dan pelaku yang bertindak sebagai sopir mendatangi kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, guna melakukan aktivitas kebugaran.
Sebelum tiba di lokasi tujuan, rombongan sempat berhenti sejenak di sebuah toko di jalan tersebut, sementara pelaku tetap berada di dalam kendaraan. Tak berselang lama, pelaku meminta izin kepada pengasuh korban untuk beranjak ke toilet.
“Saat korban masuk ke dalam toko bersama anak dan pengasuhnya, sopir menunggu di dalam mobil. Kemudian sopir meminta izin kepada pengasuh untuk pergi ke toilet,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, Jumat (18/9/2026).
Sekitar 15 menit kemudian, pengasuh korban kembali ke mobil dan mendapati sopir sudah tidak berada di tempat. Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui kunci kendaraan tertinggal di dalam mobil. Pengasuh lantas menghubungi korban untuk mengonfirmasi keadaan tersebut, sekaligus mengecek keberadaan tas yang sedianya dipersiapkan untuk keperluan setor tunai.
Setelah diperiksa lebih teliti, tas selempang yang berada di dalam mobil didapati telah dibobol dan uang tunai di dalamnya raib.
“Korban kemudian mengetahui uang sebesar Rp 23 juta yang ada di dalam tas telah hilang,” jelas dia.
Mendapati kejadian tersebut, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Blitar Kota. Berbekal laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu unit flashdisk merek Lexar kapasitas 8 GB, tas hitam merek Christy NG, satu kaos lengan panjang beridentitas anggota Komisi IX DPR RI, telepon genggam Redmi A2, tas selempang cokelat, serta SIM A atas nama tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries