SUARAJATIMPOST.COM–Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di platform marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Di tengah persiapan kebijakan tersebut, kalangan ekonom mengingatkan pentingnya sistem penarikan pajak yang otomatis dan ramah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengonfirmasi bahwa penerapan PPh Pasal 22 ini akan mengikuti berakhirnya masa penundaan hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah untuk sementara waktu masih mengacu pada keputusan terakhir tersebut, sembari menantikan instruksi lanjutan dari Kementerian Keuangan.
Menanggapi kebijakan ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa mekanisme pemungutan pajak wajib terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta data transaksi secara real-time.
Langkah ini dinilai mendesak agar pelaku usaha tidak terbebani oleh prosedur administratif tambahan serta terhindar dari risiko pengenaan pajak berganda.
Meskipun tarif PPh yang dipatok sebesar 0,5% tergolong rendah, Rizal mengingatkan bahwa pengenaan pajak berbasis omzet tetap memerlukan pengawasan ketat. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menekan pelaku usaha yang beroperasi dengan margin keuntungan tipis.
Oleh karena itu, ketentuan batas omzet Rp 500 juta per tahun harus berfungsi secara efektif sebagai instrumen perlindungan usaha mikro. Tujuannya agar pajak tidak menggerus margin, memicu lonjakan harga di tingkat konsumen, atau justru membuat pedagang hengkang dari ekosistem marketplace formal.
Sebagai solusi ideal, Rizal menekankan agar beban administratif sepenuhnya dialihkan ke sistem penyedia platform. Dengan skema ini, pelaku UMKM dapat terus berdagang seperti biasa, sementara marketplace menangani urusan pemungutan, bukti potong, hingga pelaporan pajak.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” pungkasnya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries