RSUD Eka Candrarini Surabaya Bantah Buang Limbah Medis di Exit Tol Sidoarjo

SURABAYA, SJP–Dugaan pembuangan ribuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Ber toxic (B3) secara sembarangan di selokan kawasan Exit Tol Tambaksumur, 9, mendadak heboh di media sosial. 

Dugaan sempat tertuju pada RSUD Eka Candrarini Surabaya lantaran ditemukannya kantong obat berlogo rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut di lokasi kejadian.

Namun, pihak RSUD Eka Candrarini membantah keterlibatan mereka. Pihak rumah sakit memastikan bahwa ribuan limbah medis berbahaya yang membahayakan lingkungan tersebut bukan berasal dari kegiatan operasional mereka.

Ketua Tim Kerja Penunjang Nonmedik RSUD Eka Candrarini Surabaya, Wuri Handayani, menjelaskan bahwa setelah video temuan milik akun Instagram @msaiful_rohman tersebut viral, manajemen langsung bergerak cepat dengan menerjunkan tim untuk mengambil sampel di lokasi kejadian.

“Kami telah mengambil sampel limbah dari lokasi untuk dicocokkan langsung dengan peralatan serta obat-obatan yang digunakan di rumah sakit kami. Hasilnya, terjadi perbedaan signifikan,” ungkap Wuri, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan investigasi internal dan pencocokan material di lapangan, RSUD Eka Candrarini membeberkan sejumlah temuan teknis yang membuktikan limbah tersebut bukan milik mereka. 

Jarum suntik bekas yang berserakan di selokan Exit Tol Tambaksumur menggunakan merek yang disebut berbeda dengan standar operasional RSUD Eka Candrarini yang secara konsisten memakai merek Nipro.

Di lokasi temuan, petugas mendapati banyak vial obat suntik KB jenis Cyclofem hingga jenis antibiotik tertentu. RSUD Eka Candrarini menegaskan tidak pernah menyediakan maupun menggunakan jenis obat tersebut.

Limbah jarum suntik di lokasi ditemukan dalam kondisi ditutup kembali (re-capping). Padahal, RSUD Eka Candrarini memiliki SOP ketat yang melarang proses re-capping. Setiap jarum bekas pakai wajib langsung dibuang ke dalam safety box khusus B3.

Mengenai keberadaan kantong obat berlogo RSUD Eka Candrarini, Wuri meluruskan bahwa kantong ramah lingkungan tersebut diberikan kepada pasien rawat jalan dan farmasi sebagai pengganti kantong plastik untuk dibawa pulang. Keberadaannya di tempat sampah liar tidak bisa dijadikan tolok ukur bahwa limbah medis di dalamnya berasal dari internal rumah sakit.

Lebih lanjut, Wuri menegaskan bahwa penanganan limbah medis di RSUD Eka Candrarini dilakukan secara profesional dan terikat kontrak resmi. Pihaknya bekerja sama dengan vendor pengolah limbah B3 berizin, yakni PT Wastec International, yang berlaku sejak 2 Januari hingga Desember 2026. Pengangkutan limbah medis dilakukan secara rutin setiap dua hari sekali.

Terkait langkah hukum maupun tindakan lanjutan atas pencemaran nama baik serta temuan pembuangan sampah medis secara ilegal ini, manajemen rumah sakit masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.

“Manajemen RSUD Eka Candrarini saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi,” tambah Wuri.

Hingga Rabu siang, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dilaporkan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi di Kabupaten Sidoarjo, untuk mengusut tuntas dalang di balik pembuangan limbah medis ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>