Bapas Malang Sebut Bechi Terpidana Kasus Asusila di Jombang Dalam Pengawasan hingga 2028

MALANG, SJP — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menegaskan bahwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang masih berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum hingga tahun 2028.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, menjelaskan bahwa Bechi yang telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 tersebut harus menjalani masa percobaan dengan memenuhi sejumlah kewajiban hukum yang berlaku.

Dalam mekanisme pengawasan berkala ini, terpidana diwajibkan melapor kepada pihak Bapas melalui pembimbing kemasyarakatan apabila harus bepergian atau meninggalkan kabupaten tempat tinggalnya.

“Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten tempat tinggalnya, harus melapor kepada kami atau minimal penjaminnya menyampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan di Bapas,” kata Fathorrosi, dikutip Beritasatu.com, Selasa (22/9/2026).

Fathorrosi menambahkan, pengawasan selama masa percobaan ini melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kepolisian dan kejaksaan. 

Apabila hingga batas akhir tahun 2028 Bechi tidak melakukan tindak pidana baru serta mematuhi seluruh ketentuan pembebasan bersyarat, statusnya akan dinyatakan sebagai narapidana yang bebas murni.

“Jadi, sampai 2028. Apabila yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan pidana lagi, akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah,” ujarnya.

Kendati demikian, pihak Bapas memperingatkan bahwa pembebasan bersyarat tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terpidana terbukti melakukan pelanggaran hukum atau melanggar ketentuan selama masa percobaan berlangsung.

“Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai 2028, kami harus menarik kembali dan SK pembebasan bersyarat itu harus dicabut,” pungkas Fathorrosi. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>