MALANG, SJP — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan anggota polisi, Bripka Agus Sulaiman.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai aktor utama atau dalang di balik pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (23).
Korban merupakan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang berasal dari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Perkara yang terjadi pada akhir Desember 2025 ini turut menyeret seorang terdakwa lainnya, Suyitno, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membantu pelaksanaan pembunuhan atas perintah Agus.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, digelar di PN Kelas 1 Malang pada Rabu (23/9/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, hingga alat bukti yang dihadirkan di muka sidang.
“Terdakwa, Agus Muhammad Sulaiman, divonis hukuman mati. Untuk terdakwa Suyitno, divonis 20 tahun penjara,” tegas Achmad Soberi saat membacakan vonis di hadapan ruang sidang, Rabu (23/9/2026).
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Agus Sulaiman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Berdasarkan fakta persidangan, Agus terbukti merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif sakit hati, sementara Suyitno berperan membantu proses eksekusi berdasarkan instruksi langsung dari sang mantan oknum polisi.
Suasana di dalam ruang sidang mendadak haru begitu majelis hakim merampungkan pembacaan putusan.
Ayah kandung korban langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang sebagai bentuk rasa lega dan syukur atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepada pembunuh putrinya.
Keluarga besar korban yang hadir secara langsung untuk mengawal jalannya proses peradilan mengaku puas dengan putusan tegas tersebut.
Salah satu perwakilan keluarga, Romli, menyatakan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim dan berharap vonis tersebut dapat menjadi putusan final yang berkekuatan hukum tetap tanpa ada upaya hukum lanjutan yang meringankan hukuman pelaku.
Pihak keluarga berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan substantif bagi almarhumah Faradila Amalia Najwa, tetapi juga memberikan ketenangan batin bagi keluarga setelah berbulan-bulan menanti kepastian hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik Malang dan Jawa Timur tersebut.
“Saya sangat puas dengan keputusan vonis mati. Semoga tidak ada banding-banding,” ucap Romli. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries