MALANG, SJP — Tawaran pekerjaan yang disebar melalui media sosial Facebook berujung pada aksi penganiayaan dan percobaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Polres Malang yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas meringkus seorang pria berinisial MT (46) yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kabupaten Jombang pada Kamis (17/9/2026).
Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Pelaku kemudian menjanjikan pekerjaan di sebuah koperasi di kawasan Kepanjen dan menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan dalih hendak berganti kendaraan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Di tempat tersebut, niat awal korban untuk melamar pekerjaan berubah menjadi mimpi buruk.
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” ujar AKP Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).
Setibanya di rumah kosong itu, pelaku sempat meminta korban menunggu di ruang tamu. Namun, alih-alih membahas pekerjaan, pelaku justru berupaya melakukan tindakan asusila.
Korban yang memberikan perlawanan tegas mendapat ancaman serta kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan, pengikatan tangan menggunakan tali, hingga ancaman senjata tajam berupa celurit.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” kata dia.
Di tengah situasi mencekam tersebut, korban berhasil melepaskan diri, membuka pintu, dan berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan, membuat pelaku panik dan melarikan diri sambil membawa telepon seluler milik korban.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Berbekal petunjuk di lapangan, polisi memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya di Jombang.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” jelas Yulistiana.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali sepanjang kurang lebih empat meter, celurit, palu, serta ponsel milik korban. Akibat perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi kejadian ini, jajaran Polres Malang mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan muda, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan daring, termasuk lowongan pekerjaan fiktif.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” terangnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengingatkan warga agar tidak ragu melapor apabila menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas AKP Budiono. (*)
Editor: Syaiful Aries