JAKARTA, SJP – Dinamika perombakan kabinet kembali memutar kepemimpinan di benteng keuangan negara. Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyerahkan tongkat estafet posisi Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026). Langkah reshuffle ini mengakhiri masa jabatan Purbaya yang terbilang singkat, yakni hanya 1 tahun 6 hari sejak ia pertama kali dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Meski relatif seumur jagung, doktor ekonomi lulusan Purdue University ini mencatatkan sederet rekam jejak dan instrumen kebijakan yang cukup berpengaruh dalam mengawal APBN serta makroekonomi nasional.
1. Menembus ‘Kutukan’ Pertumbuhan Ekonomi 5%
Pertama berfokus pada pengawalan laju pertumbuhan ekonomi agar konsisten berada di atas angka psikologis 5 persen. Di bawah pengawasannya, ekonomi Indonesia tumbuh 5,39 persen pada kuartal IV-2025, melonjak menjadi 5,61 persen pada kuartal I-2026, dan terjaga di level 5,29 persen pada kuartal II-2026. Capaian ini memicu optimisme Purbaya bahwa Indonesia telah berhasil mematahkan tren stagnasi pertumbuhan, sekaligus meletakkan fondasi awal untuk membidik laju ekonomi mendekati 6 persen pada penghujung tahun 2026.
2. Pengetatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA
Kedua adalah pengetatan instrumen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, ia mematok kewajiban repatriasi 100 persen DHE SDA bagi eksportir nonmigas di bank BUMN selama minimal 12 bulan, serta 30 persen selama 3 bulan bagi sektor migas. Strategi ini diimbangi dengan pemberian insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen guna mengganjar kepatuhan para pelaku usaha.
3. Injeksi Likuiditas Rp 200 Triliun ke Bank BUMN
Ketiga terlihat dari keberanian Purbaya menyuntikkan likuiditas melalui penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada lima bank BUMN mitra, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Injeksi dana ini dirancang untuk memastikan sektor perbankan memiliki ruang gerak yang cukup dalam menyalurkan pembiayaan produktif ke sektor riil guna mengakselerasi roda ekonomi masyarakat.
4. Penataan Birokrasi Internal dan Penegakan Integritas
Keempat mencakup penataan birokrasi internal dan penegakan integritas di tubuh Kemenkeu. Pada Maret 2026, Purbaya melantik 44 pejabat Eselon II untuk menyegarkan jajaran pimpinan di Ditjen Pajak, Bea Cukai, hingga Perbendaharaan, sembari menekankan pesan kunci bahwa pengelolaan uang rakyat wajib dijaga dengan disiplin tinggi. Kini, dengan beralihnya posisi Menkeu kepada Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wamenkeu berbagai instrumen kebijakan yang ditinggalkan Purbaya tersebut diharapkan dapat terus berlanjut secara berkesinambungan. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Danu