OJK Malang Pastikan Intermediasi Perbankan dan Pasar Modal Tumbuh Positif

MALANG, SJP — Sektor Jasa Keuangan (SJK) di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang disebut berada dalam kondisi stabil dan terjaga dengan baik di tengah dinamika ketidakpastian geopolitik serta tekanan inflasi global yang melanda dunia saat ini. 

Stabilitas ini nampak dari kinerja intermediasi perbankan, industri keuangan non-bank, hingga pasar modal yang mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang periode berjalan hingga pertengahan tahun 2026.

Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan, menegaskan bahwa ketahanan sektor keuangan di Malang menunjukkan resiliensi yang sangat baik dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global maupun domestik. 

“Sektor Jasa Keuangan di wilayah kerja OJK Malang tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global, yang dibuktikan dengan pertumbuhan positif pada fungsi intermediasi perbankan serta ekspansi signifikan di pasar modal,” ujar Farid Faletehan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan data OJK Malang, penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan per Juli 2026 tercatat tumbuh sebesar 3,62 persen secara year-on-year (yoy), meningkat dari posisi Rp108,39 triliun pada Juli 2025 menjadi Rp112,32 triliun pada Juli 2026. 

Dari sisi jenis penggunaan, kata Farid, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni mencapai 7,39 persen yoy. 

Kendati demikian, mayoritas porsi penyaluran kredit di wilayah kerja OJK Malang masih didominasi oleh penggunaan Modal Kerja yang mencapai Rp45,28 triliun atau setara dengan porsi 40,32 persen.

“Secara sektoral, penyaluran pembiayaan tersebut terfokus pada sektor Rumah Tangga dengan nilai Rp32,89 triliun atau porsi 29,28 persen, disusul oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp21,09 triliun atau porsi 18,78 persen, serta sektor Industri Pengolahan yang menduduki posisi berikutnya dengan nilai Rp20,55 triliun atau porsi 18,30 persen. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara keseluruhan juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 3,87 persen yoy, mencapai angka Rp108,09 triliun per 31 Juli 2026,” urainya. 

Selain menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit, OJK Malang bersama perbankan nasional juga mengambil langkah tegas dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang memberikan dampak buruk luas pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. 

OJK telah meminta pihak perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi kuat melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, naik dari catatan sebelumnya yang berjumlah sekitar 36.735 rekening. 

Perluasan cakupan laporan ini juga dilakukan dengan mewajibkan perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terlibat perjudian daring.

Kinerja positif turut dicatatkan oleh sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di wilayah Malang. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial pada periode Juni 2026 mencapai Rp894 miliar atau tumbuh 1,82 persen yoy. Pertumbuhan ini ditopang oleh lini asuransi jiwa yang melesat 8,10 persen yoy menjadi Rp627 miliar, meskipun di sisi lain premi asuransi umum mengalami kontraksi 10,42 persen yoy menjadi Rp267 miliar. 

Sementara itu, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) pada Juni 2026 terkontraksi 2,32 persen yoy menjadi Rp6.907 miliar dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat pada level 5,58 persen. 

Di sektor modal ventura, pembiayaan tercatat tumbuh 3,04 persen yoy menjadi Rp451 miliar. Pinjaman yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Mikro juga tumbuh 3,46 persen yoy menjadi Rp11,89 miliar hingga akhir Triwulan II 2026, diiringi pertumbuhan DPK sebesar 32,80 persen yoy menjadi Rp8,20 miliar. 

Adapun industri pergadaian menunjukkan kinerja paling impresif dengan lonjakan penyaluran pembiayaan sebesar 53,52 persen yoy menjadi Rp30,28 miliar pada Juni 2026.

“Lonjakan minat investasi masyarakat juga terlihat jelas pada perkembangan Pasar Modal di wilayah kerja Kantor OJK Malang. Jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Total kepemilikan Single Investor Identification (SID) hingga 31 Juli 2026 melonjak menjadi 582.443 SID atau tumbuh tinggi sebesar 78,49 persen yoy,” terangnya. 

Farid menyebut bahwa peningkatan tertinggi didorong oleh pertumbuhan SID S-INVEST yang mencapai 556.784 SID atau melesat 80,91 persen yoy. Platform elektronik S-INVEST ini terbukti efektif dalam mendukung aktivitas penyelesaian transaksi reksa dana serta produk investasi lainnya. Sejalan dengan itu, nilai, frekuensi, dan volume transaksi saham turut meroket. 

“Nilai transaksi saham meningkat 62,96 persen yoy, sementara frekuensi dan volume transaksi saham masing-masing melonjak sebesar 85,35 persen yoy dan 76,03 persen yoy,” ujarnya. 

Di bidang edukasi dan pelindungan konsumen, OJK Malang aktif melakukan langkah-langkah preventif dan responsif. 

Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK Malang telah sukses menyelenggarakan 99 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau total 99.121 peserta. Dari sisi layanan konsumen, OJK Malang menerima 2.358 permintaan layanan sejak awal tahun hingga 31 Juli 2026, yang didominasi oleh persoalan terkait IKNB sebanyak 1.119 layanan, perbankan sebanyak 1.022 layanan, serta 208 layanan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. 

Menurut Farid, pengaduan konsumen secara umum masih seputar penipuan atau fraud oleh pihak eksternal sebesar 21,46 persen, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 17,13 persen, serta restrukturisasi atau relaksasi kredit sebesar 12,43 persen. 

OJK Malang juga mencatat telah memproses 8.787 permintaan informasi debitur melalui SLIK, yang terdiri atas 5.375 permintaan secara luring dan 3.412 permintaan secara daring.

Upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital dan entitas ilegal terus digalakkan secara masif. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal, yang mencakup 26.729 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan investasi ilegal, serta 200 pengaduan gadai ilegal. 

Secara nasional, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan ribuan entitas berbahaya, meliputi 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya. 

“Sejak tahun 2017 hingga Agustus 2026, Satgas PASTI secara kumulatif telah menindak sebanyak 15.228 entitas ilegal yang meresahkan masyarakat, terdiri dari 12.824 pinjol ilegal, 2.124 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya,” ungkapnya. 

Guna memperkuat pelindungan masyarakat dari ancaman kejahatan siber di sektor keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC mencatat kinerja luar biasa dengan menerima 668.441 laporan, yang terdiri atas 321.715 laporan dari korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan serta 346.726 laporan yang disampaikan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC. Dari laporan tersebut, terverifikasi sebanyak 1.276.688 rekening, di mana 659.419 rekening di antaranya telah berhasil diblokir dengan total dana korban yang selamat dari pencairan mencapai Rp771,2 miliar, serta mengidentifikasi 159.472 nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan. 

“IASC juga sukses mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang bersumber dari rekening di 19 bank yang disalahgunakan oleh jaringan pelaku kejahatan penipuan tersebut,” pungkas Farid. (**) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>