Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Sebut Kebijakan Sesuai Aturan, Pedagang Diberi Waktu 7 Hari

KOTA KEDIRI, SJP — Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri mengambil sikap merespons aksi unjuk rasa yang sempat digelar oleh sejumlah pedagang pasar tradisional di Balai Kota Kediri. 

Pihaknya menyebut bahwa seluruh kebijakan operasional dan penataan pasar yang diterapkan telah memiliki landasan hukum yang sah serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menjelaskan bahwa aturan mengenai legalitas bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bentuk izin resmi bagi pedagang sekaligus dasar hukum untuk mengadakan perjanjian sewa antara pihak pengelola dan pedagang.

Djauhari Luthfi menyebut, kepemilikan izin dan perjanjian sewa sangat penting untuk membedakan antara pedagang yang terdaftar secara resmi dengan pihak-pihak yang tidak terdaftar. 

Legalitas tersebut juga berfungsi untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi hak-hak pedagang dalam menjalankan aktivitas perniagaan sehari-hari.

“Jadi legalitas itu izin untuk berdagang di pasar kami. Dengan izin ini kami melakukan perjanjian. Jadi itu legalitas. Kalau tidak ada perjanjian kan tidak legal. Apapun yang kami lakukan adalah harus legal,” ujar Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kediri, Rabu (23/09/2026) malam.

Berdasarkan data internal Perumda Pasar Joyoboyo, sebagian besar pedagang di dua pasar utama telah mematuhi aturan tersebut. 

Di Pasar Bandar, dari total 618 pedagang, sebanyak 75 orang atau sekitar 12 persen tercatat belum mengurus legalitas. Sementara di Pasar Pahing, dari 1.227 pedagang, terdapat 243 orang atau sekitar 19 persen yang belum menyelesaikan urusan administrasi serupa.

Luthfi juga dengan tegas membantah tudingan bahwa kebijakan penataan dan keharusan mengurus legalitas ini bertujuan untuk menguasai atau memonopoli kios dan los milik pedagang. 

Ia menyebutkan bahwa pengelolaan izin dan perjanjian sewa justru dirancang untuk mencegah terjadinya penguasaan aset secara sepihak dan memastikan fasilitas pasar terisi secara optimal untuk kepentingan bersama.

“Tujuannya adalah kita bukan menguasai, bukan memonopoli, tapi untuk meramaikan pasar,” tambahnya.

Menanggapi polemik perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Bandar, Djauhari memaparkan bahwa masa berlaku HGB tersebut telah resmi berakhir pada Agustus 2024 lalu setelah berjalan selama 20 tahun. 

Sesuai hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri serta perangkat daerah terkait, perpanjangan HGB wajib diajukan melalui permohonan dari pemegang hak sebelumnya.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada permohonan perpanjangan yang diajukan oleh pemegang hak lama. Oleh karena itu, pihak Perumda melakukan penyesuaian regulasi dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2022.

Terkait struktur biaya dan tarif layanan, manajemen memastikan bahwa besaran tarif yang berlaku hingga saat ini tidak mengalami kenaikan maupun penurunan sejak ditetapkan pada awal tahun 2023. 

Perumda juga memberikan fleksibilitas tinggi bagi pedagang dalam melunasi kewajiban sewa, baik secara tahunan, bulanan, mingguan, maupun harian, serta menyediakan opsi pencicilan bagi pedagang yang memiliki piutang.

Sebagai tindak lanjut dari penataan ini, Perumda Pasar Joyoboyo segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban administratif mereka. Manajemen memberikan batas waktu penyelesaian yang tegas.

“Kami akan menyampaikan surat kepada pedagang yang tidak mengurus legalitas. Kami memberikan waktu tujuh hari bagi pedagang untuk mengurus legalitas, melakukan perjanjian dengan kami, dan menaati aturan-aturan yang sudah kami tetapkan,” tegas Djauhari.

Setelah masa waktu tujuh hari tersebut resmi berakhir, Perumda Pasar Joyoboyo akan mengambil langkah-langkah penertiban lanjutan sesuai dengan prosedur operasional standar, mulai dari pemberian surat peringatan hingga tindakan administratif yang diperlukan demi menjaga ketertiban tata kelola pasar di Kota Kediri.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang yang tergabung dari tiga pasar tradisional di Kota Kediri, yakni Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Setonobetek, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Kediri, Senin (21/9/2036). 

Mereka memprotes sejumlah kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo yang dinilai semakin memberatkan aktivitas perdagangan.

Dalam aksi tersebut, para pedagang membentangkan berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan serta kekecewaan terhadap manajemen pengelola pasar. Salah satu poster bahkan secara spesifik mendesak agar Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, segera dicopot dari jabatannya.

Mengusung aspirasi mereka, para pedagang menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghapusan retribusi masuk pasar, transparansi tagihan retribusi kios, serta pemulihan hak pemakaian kios menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Perwakilan pedagang, Yunus, menjelaskan bahwa tuntutan pertama berkaitan dengan penarikan retribusi bagi masyarakat atau pengunjung yang masuk ke area pasar. Pihaknya berharap tata cara pengelolaan parkir dan akses masuk dikembalikan seperti mekanisme semula.

“Orang nitip sepeda motor, berbelanja, setelah itu baru membayar. Orang yang sekadar lewat tolong jangan ditarik,” ujar Yunus.

Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat sehingga kunjungan ke pasar kembali bergairah.

“Supaya pasar itu bergairah kembali, orang-orang nggak malas lagi datang ke pasar,” imbuhnya.

Tuntutan kedua menyoroti persoalan tagihan bagi pedagang yang sempat menutup kiosnya selama masa sulit. Yunus meminta agar akumulasi tagihan selama kios tidak beroperasi tidak serta-merta dibebankan sebagai utang kepada pedagang.

“Pedagang yang tutup itu jangan dianggap utang. Jangan utang itu semakin membebani, di saat cari uang di pasar semakin susah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi besaran nominal yang diklaim sebagai tunggakan oleh pihak pengelola. Menurutnya, pihak manajemen kerap mendatangi pedagang secara sepihak untuk menagih nominal tertentu tanpa disertai kejelasan dasar perhitungan.

“Setiap pedagang didatangi oleh pihak pengelola, ‘kamu mempunyai utang segini, segini’. Tanpa ada transparansi, jaringan tutup berapa hari tidak ada,” ungkapnya.

Sementara itu, tuntutan ketiga menyangkut status hukum kepemilikan kios. Pedagang meminta agar status hak pakai dikembalikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) seperti sedia kala.

“Tolong kembalikan hak kami secara HGB, jadi kami selama ini sudah ada HGB-nya, tapi tiba-tiba dua tahun terakhir ini menjadi hak sewa,” jelas Yunus.

Perubahan status menjadi hak sewa tersebut, kata dia, dibarengi dengan pasal-pasal baru yang memberatkan dan menghilangkan rasa kepemilikan pedagang atas tempat usahanya. Padahal, para pedagang sebelumnya telah mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk mendapatkan kios tersebut.

“Padahal dulu kami masuk ke pasar itu kios kita juga didapat tidak secara cuma-cuma. Kita juga membayar, nominalnya sangat banyak, dari puluhan ribu sampai ratusan juta,” pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>