KOTA MOJOKERTO, SJP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara Pada Rabu (23/9/2026) petang.
Langkah hukum KPK ini menjadi mata rantai dari pengembangan penyidikan megakorupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kini menyeret sejumlah nama elite birokrasi dan politisi senayan.
Penggeledahan dikabarkan menyasar ruangan sosok pimpinan tertinggi kantor pertahanan tersebut, Yetty Nurbuati Krystianti.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Yetty yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto sejak Juli 2026, disebut-sebut merupakan istri dari Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Penggeledahan ini berlangsung intensif. Tidak sembarangan orang bisa keluar-masuk, termasuk para pegawai yang sempat tertahan saat hendak meninggalkan kantor,” ujar salah satu sumber internal.
Pemeriksaan ketat juga menyasar para pegawai yang kebetulan hendak meninggalkan kantor di tengah proses penyidikan.
Tim penyidik KPK terlihat memeriksa barang bawaan, mulai dari tas pribadi hingga bagasi kendaraan milik pegawai ATR/BPN Kota Mojokerto guna mencari petunjuk atau dokumen aliran dana terkait pengurusan HGB.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan lembaga antirasuah maupun tim penyidik di lapangan belum memberikan keterangan resmi rinci kepada awak media setibanya rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.15 WIB.
Kendati demikian, seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan pihak internal terlihat turut masuk ke dalam salah satu mobil rombongan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
Meski KPK masih menutup rapat detail hasil penggeledahan demi kepentingan penyidikan, sumber internal terpercaya memastikan bahwa operasi di Mojokerto ini berkaitan erat dengan jejaring kekuasaan dan aliran perkara yang menjerat suami sang kepala kantor.
“Iya betul, tim KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. Fokus penggeledahan ini tidak lepas dari posisi Ibu Kepala Kantor yang merupakan istri dari salah satu pejabat eselon I, yakni Dirjen di Kementerian ATR/BPN yang sudah berstatus tersangka,” ungkap sumber internal tersebut.
Penggeledahan di Kota Mojokerto ini disebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berskala besar yang tengah ditangani KPK terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan HGB di tubuh Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Mereka terdiri atas pejabat birokrasi kementerian, kepala kantor daerah, unsur swasta, hingga politisi.
Para tersangka tersebut meliputi: Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN); I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor); Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk); Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politisi Partai Golkar); Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen); Muhammad Fakhry; Erwin; dan Rizal Pahlevi.
Lebih lanjut, dalam konstruksi perkara yang diendus lembaga rasuah, nama-nama seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut-sebut bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam mengendalikan modus operandi pengurusan lahan dan perizinan bermasalah ini.
Sebelumnya, penggeledahan di Kota Onde-Onde tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” ujar Budi saat dihubungi Suarajatimpost.com dalam pesan WhatsApp, Rabu (23/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa tindakan hukum berupa upaya paksa penggeledahan ini memiliki urgensi yang tinggi dalam proses penyidikan.
Penggeledahan di kantor pertanahan daerah tersebut adalah untuk mengumpulkan serta mengamankan berbagai alat bukti tambahan yang diperlukan oleh tim penyidik.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” jelasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries