NGANJUK, SJP — Rencana pembangunan objek wisata Watu Lawang di kawasan dekat Air Terjun Sedudo, Kabupaten Nganjuk, menuai protes keras dari kalangan aktivis lingkungan.
Proyek yang dikonsep dengan fasilitas kafe dan destinasi pemandangan alam tersebut dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan serta beroperasi tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memadai.
Meskipun progres pengerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah mencapai sekitar 40 persen, aktivitas berat seperti pemangkasan tebing curam dan penebangan pohon di kawasan hutan lindung terus dilanjutkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran dari warga sekitar dan kelompok pemerhati lingkungan terkait potensi bencana ekologis.
Ketua Badan Teritori Perkumpulan Telapak Jawa Timur sekaligus Peneliti Senior Ecoton, Amiruddin Muttaqin, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pembukaan lahan dan alih fungsi hutan di wilayah dengan kemiringan di atas 45 derajat memiliki risiko kerentanan yang sangat tinggi.
“Daerah tersebut masuk kategori rawan bencana. Pengeprasan tebing dan penebangan pohon tidak hanya memicu risiko longsor akibat tingginya curah hujan, tetapi juga berpotensi memotong urat aliran air tanah yang menyebabkan matinya sumber mata air warga,” ujar Amiruddin saat dihubungi Suarajatimpost.com melalui sambungan pesan singkat, Kamis (24/9/2026).
Amiruddin menjelaskan lebih detail bahwa kawasan hutan lindung berfungsi sebagai daerah tangkapan air atau catchment area.
Menurutnya, ketika bentang alam tersebut diubah secara masif untuk pembangunan infrastruktur wisata, air hujan akan langsung menghantam tanah tanpa adanya vegetasi akar yang kuat untuk mengikat struktur tanah.
Selain itu, kata dia, pemangkasan tebing yang tidak berdasar pada kajian lingkungan mendalam berisiko memecah jalur aliran air bawah tanah, sehingga berpotensi membuat titik-titik mata air warga mengalami kekeringan atau tercemar sedimentasi lumpur.
Dalam pandangannya, Amiruddin juga menyoal kebijakan Perum Perhutani yang dinilai terlalu longgar dalam menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanpa memperhitungkan aspek kerentanan lingkungan secara komprehensif.
Ia mendesak agar Perhutani bersikap selektif dan tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis semata.
“Perhutani kudu ketat menghentikan PKS ini. Nek perlu ya perusahaan atau investornya itu ya dikei sanksi karena dia sudah misalnya melakukan perusakan di kawasan hutan lindung itu,” tegasnya.
Sebagai solusi alternatif, ia menyarankan agar pemanfaatan kawasan hutan lindung diarahkan sepenuhnya pada konsep ekowisata berbasis edukasi yang ramah lingkungan, tanpa harus melakukan perubahan bentang alam atau mendirikan bangunan permanen berukuran besar.
Jika pihak pengelola tetap mengabaikan aturan dan meneruskan pengerjaan fisik, Perkumpulan Telapak Jatim menyatakan siap melaporkan temuan pelanggaran tersebut secara resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendapatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. (*)
Editor: Syaiful Aries