Razia Kamar Lapas Blitar, Petugas Temukan Paku, hingga Kartu Remi

BLITAR, SJP — Petugas gabungan melaksanakan penggeledahan di 13 kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, pada Senin (21/9/2026) malam.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kamar hunian bebas dari barang-barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Operasi tersebut melibatkan personel internal Lapas Blitar yang bersinergi dengan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta didukung oleh satuan Brimob.

Sebelum pemeriksaan dimulai, seluruh warga binaan yang menghuni kamar-kamar tersebut diminta keluar terlebih dahulu. Selanjutnya, petugas menyisir setiap sudut ruangan dan memeriksa seluruh barang bawaan serta inventaris kamar.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan secara menyeluruh pada 13 titik kamar warga binaan.

“Tadi malam, kami dari Lapas Blitar bersama TNI, Polri, BNN dibantu Brimob menggelar razia kamar warga binaan,” ujar Iswandi, Selasa (22/9/2026).

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan aturan, di antaranya mangkok, piring, korek api, paku, sendok, botol bekas, jam dinding, hingga kartu remi.

Iswandi menyebutkan, barang-barang tersebut dikategorikan sebagai benda terlarang di dalam kamar hunian karena berpotensi memicu gangguan keamanan.

Piring kaca atau keramik, misalnya, disita karena dikhawatirkan dapat dipecahkan dan serpihannya disalahgunakan untuk melukai diri sendiri atau orang lain. Sementara itu, korek api dilarang keras karena berisiko menjadi sumber api yang memicu kebakaran.

“Memang ada beberapa barang yang tidak boleh berada di dalam kamar. Piring salah satunya karena kalau dipecahkan bisa digunakan untuk melukai. Korek api juga tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan kebakaran,” ucapnya.

Selain itu, petugas turut menyita paku, botol bekas, serta jam dinding. Menurut Iswandi, keberadaan jam dinding di dalam kamar tidak diizinkan karena berkaitan dengan efektivitas pengawasan waktu dan aktivitas warga binaan.

Pemeriksaan juga mendapati kartu remi di dalam kamar. Penggunaan kartu tersebut dilarang karena berpotensi memicu praktik perjudian serta membuat warga binaan terjaga hingga larut malam.

“Kartu remi juga tidak boleh, karena kami melarang berjudi. Nanti kalau main kartu, mereka begadang. Kami mewajibkan pukul 22.00 WIB sudah steril, sudah wajib tidur semua,” terangnya.

Iswandi menegaskan bahwa seluruh barang hasil razia tersebut telah diamankan oleh petugas. Operasi penggeledahan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pengawasan ketat demi terciptanya situasi yang kondusif di Lapas Kelas IIB Blitar. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>