Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp6,7 Miliar

SURABAYA, SJP — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Penjara 6 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan yang telah dijalani) dan denda subsider Rp300 juta. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sugiri juga diminta membayar uang pengganti Rp6,762 miliar, wajib dibayarkan maksimal 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar dalam batas waktu, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai aset tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai salah satu dakwaan JPU KPK belum memenuhi unsur kesimpulan tunggal yang sah. Namun, dakwaan-dakwaan lainnya dinyatakan terbukti secara hukum sehingga cukup untuk menjadi dasar penjatuhan sanksi pidana.

Atas putusan ini, perkara belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menyatakan timnya sedang mengkaji beberapa poin pertimbangan majelis hakim, termasuk status dana Rp500 juta yang menurut saksi di persidangan merupakan pinjaman, serta pertimbangan keterlibatan terdakwa dalam proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Para saksi menyatakan uang Rp 500 juta tersebut merupakan pinjaman. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami kaji dalam upaya hukum,” ujar Indra.

Baik JPU KPK maupun pihak terdakwa memiliki tenggat waktu sesuai undang-undang untuk menentukan sikap akhir, termasuk mengajukan upaya hukum banding. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>