KOTA MOJOKERTO, SJP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Mojokerto yang terletak di Jalan Bhayangkara.
Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (23/9/2026) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berikut adalah sederet fakta penting terkait penggeledahan KPK di Kantor BPN Kota Mojokerto:
Tujuan Penggeledahan untuk Mencari Alat Bukti Tambahan
Langkah penegakan hukum ini dilakukan secara terencana oleh tim penyidik guna mengumpulkan bukti-bukti baru terkait konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya paksa tersebut mendesak dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” ujar Budi kepada Suarajatimpost.com.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” sambung Budi.
Pengamanan Ketat dan Penyitaan Dokumen serta Barang Elektronik
Selama operasi berlangsung, situasi di sekitar kantor terpantau steril dengan gerbang utama ditutup rapat dan penjagaan ketat.
Sejumlah pegawai internal juga turut diperiksa barang bawaannya saat hendak meninggalkan area kantor.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting untuk kepentingan pendalaman kasus.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ungkap Budi, Kamis (24/9/2026).
Temuan Amplop Berisi Uang Suap Layanan Pertanahan
Selain dokumen fisik dan perangkat elektronik, penyidik menemukan sejumlah barang bukti tunai yang dikemas secara khusus.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik penerimaan suap atau gratifikasi dari pemohon layanan pertanahan.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” jelas Budi.
Menyasar Ruang Kerja Kepala BPN dan Membawa Seorang Perempuan
Berdasarkan pantauan dan informasi dari sumber internal, penggeledahan turut menyasar ruang kerja pimpinan tertinggi kantor pertanahan daerah tersebut, yakni Yetty Nurbuati Krystianti yang baru menjabat sejak Juli 2026.
Menjelang petang sekitar pukul 17.15 WIB, rombongan penyidik yang dikawal ketat oleh personel Satuan Brimob terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa seorang perempuan ke dalam mobil KPK.
Sumber internal kepolisian dan instansi setempat membenarkan adanya giat tersebut.
“KPK di kantor ATR BPN Kota Mojokerto, dalam rangka penggeledahan dan pemeriksaan,” ujar salah satu sumber internal.
Kepala BPN Kota Mojokerto Merupakan Istri Tersangka Korupsi yang bernama Lampri
Sumber tersebut menambahkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan posisi kepala kantor yang disebut-sebut merupakan istri dari salah satu pejabat eselon I berstatus tersangka di kementerian, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Pengembangan Berlanjut ke Kanwil BPN Jawa Timur
Rangkaian operasi senyap lembaga antirasuah ini tidak berhenti di Kota Mojokerto.
Pada keesokan harinya, Kamis (24/9/2026), tim penyidik KPK langsung memperluas cakupan penindakan dengan mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur untuk melanjutkan pengumpulan alat bukti.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan berkala menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Usai Kantor Sang Istri di Mojokerto, KPK Geledah Rumah Lampri di Nganjuk
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Rumah tersebut diketahui merupakan milik Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Lampri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal rasuah terkait dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) serta tata ruang.
Proses penggeledahan yang berlangsung intensif di kediaman pribadi tersangka di Nganjuk ini menyita perhatian warga sekitar.
Berdasarkan pantauan Suarajatimpost.com di lapangan, tim penyidik KPK didampingi oleh aparat penegak hukum dan perangkat desa setempat menyisir seluruh sudut bangunan untuk mencari berkas-berkas yang diduga berkaitan dengan perizinan lahan.
Setelah berjam-jam melakukan pemeriksaan, penyidik keluar dengan membawa sejumlah barang bukti fisik yang dianggap krusial untuk membongkar aliran dana haram tersebut.
“Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan aparat. Penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting dari dalam rumah,” ujar Supriyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa Kecubung, saat dikonfirmasi wartawan di lokasi. (**)
Editor: Syaiful Aries