SIDOARJO, SJP — Misteri menyelimuti wafatnya Rei Besari Gaylendri (35), seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Sang suami yang merasa ada kejanggalan atas kematian istrinya nekat melapor ke polisi, hingga berujung pada pembongkaran makam atau ekshumasi dan autopsi ulang pada Jumat (31/7/2026) kemarin.
Proses ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Tim Dokter Forensik Polda Jawa Timur bersama penyidik Polresta Mojokerto turun langsung membongkar makam yang baru beberapa waktu terisi tersebut.
Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq, membenarkan bahwa pembongkaran kubur ini dilakukan atas permintaan resmi kepolisian yang menindaklanjuti kecurigaan pihak keluarga, khususnya suami korban.
“Info dari pihak Polres Kota Mojokerto, bahwa dari pihak suaminya menemukan kejanggalan penyebab kematian almarhum, sehingga melapor untuk dilakukan otopsi,” ujar Ainul.
Ia menjelaskan, meski korban sehari-hari bekerja sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Kejari Kota Mojokerto dan tinggal di sana selama setahun terakhir, ia tetap warga asli Desa Suruh.
“Untuk ibu kandungnya masih tinggal di sini,” tambah Ainul.
Sebelum diumumkan meninggal dunia, Rei sempat mengeluhkan sakit lambung secara mendadak saat sedang bertugas di kantornya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Reksowaluyo Mojokerto, tetapi nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan medis.
Alasan medis awal inilah yang memicu kecurigaan mendalam dari pihak suami hingga akhirnya menuntut jalur hukum.
Untuk menjaga sterilitas proses autopsi di area pemakaman, polisi memasang garis polisi dan menutupi area kuburan dengan tenda kain rapat.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Mojokerto masih menunggu hasil pemeriksaan medis forensik dan belum memberikan keterangan resmi mengenai indikasi kejanggalan yang ditemukan. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries