SURABAYA, SJP — Memasuki puncak musim kemarau pada Agustus 2026, krisis air bersih melanda wilayah Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat sedikitnya 22 kabupaten dan kota kini resmi berstatus darurat kekeringan.
Guna mencegah dampak krisis yang meluas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur bergerak cepat mendistribusikan bantuan air bersih ke daerah-daerah terdampak.
Hingga akhir Agustus, sebanyak 15 daerah telah mengajukan permohonan darurat untuk mendapatkan pasokan air. Menanggapi permintaan tersebut, BPBD Jatim langsung menerjunkan armada truk tangki (dropping air) berdasarkan kriteria skala prioritas dan tingkat keparahan wilayah.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, menegaskan bahwa kesiapsiagaan logistik telah disiapkan secara menyeluruh untuk menjangkau masyarakat.
“Hingga hari ini sebagaimana informasi BMKG merupakan puncak musim kering. Dari potensi 29 kabupaten/kota di Jawa Timur yang punya daerah rawan kekeringan, sudah ada 22 kabupaten-kota yang membuat Surat Keputusan (SK) Siaga Darurat,” ujar Gatot, Senin (31/8/2026).
Gatot menambahkan bahwa pendataan dan pendorongan armada air bersih terus berjalan secara berkesinambungan sesuai permintaan masuk dari daerah.
“Dan kita sudah melakukan pendataan, sudah dilakukan dropping air bersih, dan nanti tetap kita menunggu permintaan penduduk dari daerah mana yang sekiranya paling butuh untuk dilakukan dropping air bersih,” katanya.
Selain ribuan ritase pengiriman air bersih, BPBD Jatim juga membagikan fasilitas penampungan berupa tandon air dan terpal. Penanganan di lapangan dilakukan secara bergotong royong dengan melibatkan pemerintah daerah setempat serta jaringan relawan kebencanaan.
Berdasarkan tingkat keparahannya, penetapan status bencana di 22 daerah Jawa Timur terbagi menjadi dua tingkatan.
Pertama adalah status tanggap darurat. Tiga kabupaten menetapkan tingkat ancaman tertinggi (Tanggap Darurat) karena kelangkaan air bersih sudah berada pada level kritis, yaitu: Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Lumajang; dan Kabupaten Situbondo.
Kedua adalah status siaga darurat, 19 daerah lainnya berada dalam status Siaga Darurat sebagai langkah antisipasi percepatan bantuan, meliputi: Bangkalan; Sampang; Pamekasan; Tulungagung; Ngawi; Pacitan, Ponorogo; Blitar; Malang; Lamongan; Gresik; Jombang; Bojonegoro; Bondowoso, Banyuwangi; Pasuruan; Jember; dan Kota Batu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh pemerintah daerah maupun masyarakat yang mengalami krisis air bersih untuk segera melapor melalui saluran resmi BPBD setempat.
Penetapan Surat Keputusan (SK) Darurat oleh kepala daerah menjadi landasan hukum utama agar anggaran dan bantuan logistik darurat, seperti armada air bersih dan tandon penampungan dapat disalurkan secara cepat, tepat sasaran, dan tanpa hambatan birokrasi. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries