Tiga Orang Tewas dan Telah Diharamkan, MUI Desak Pemerintah Terbitkan Larangan Sound Horeg

SURABAYA, SJP — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang secara total penggunaan sound horeg. 

Langkah hukum tegas ini disuarakan menyusul tragedi sound horeg yang merenggut tiga nyawa warga di berbagai wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Regulasi tingkat provinsi berkekuatan hukum mengikat dinilai sudah sangat mendesak. Pasalnya, Surat Edaran (SE) maupun imbauan yang diterbitkan selama ini terbukti tidak memiliki taji untuk menghentikan operasional pengeras suara bervolume ekstrem tersebut di lapangan.

Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa kekhawatiran yang pernah dituangkan dalam fatwa keagamaan kini telah terbukti secara nyata di lapangan. 

Aktivitas yang semula dikritik karena dampak medis dan sosialnya kini telah meningkat menjadi ancaman keselamatan jiwa.

“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” ujar Kiai Ma’ruf, Jumat (4/9/2026).

MUI Jatim menilai tingkat bahaya sound horeg sudah melewati batas toleransi masyarakat, sehingga intervensi regulasi dari tingkat kepala daerah tidak bisa lagi ditunda.

“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Bangkalan tersebut.

Selain menagih komitmen Pemprov Jatim, Kiai Ma’ruf yang juga menjabat sebagai Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur ini menginggung lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan di lapangan oleh aparat penegak hukum.

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” terangnya.

Ketiadaan payung hukum berupa Pergub juga memicu ketimpangan penegakan aturan antarwilayah di Jawa Timur. Sejumlah kabupaten/kota telah mengambil langkah mandiri dengan melarang penuh keberadaan sound horeg.

Beberapa daerah lain cenderung membiarkan sound horeg beroperasi bebas, yang diduga kuat berkaitan dengan pemanfaatan massa untuk kepentingan politik selama masa kampanye.

MUI Jatim menegaskan bahwa penanganan sound horeg tidak bisa dilakukan secara parsial. Kehadiran Pergub akan menjadi dasar hukum tunggal yang mengikat bagi aparat kepolisian di seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan penyitaan dan penindakan tegas tanpa tebang pilih.

Sinergi antara Pemprov Jawa Timur, aparat kepolisian, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) menjadi syarat mutlak untuk menghentikan jatuhnya korban jiwa baru atas nama kegiatan hiburan. (**) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>