DPRD Malang Pertanyakan Wacana Test Food Untuk MBG Dari Pemkab, Satu Alat Rp17 Juta

MALANG, SJP — Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan perangkat test food untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang.

Pasalnya, harga satu perangkat disebut mencapai sekitar Rp17 juta per unit, sementara jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Malang kurang lebih hampir mencapai 300 dan bakal terus bertambah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima draf pengajuan secara resmi terkait rencana pengadaan perangkat tersebut.

“Kalau sampai hari ini kami belum menerima draft pengajuannya karena ini kan baru usulan reaktif dari sebagian kegiatan,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Zulham, pengadaan perangkat test food perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Dengan jumlah SPPG yang telah mencapai ratusan, pengadaan satu perangkat untuk setiap SPPG dinilai membutuhkan anggaran cukup besar.

“Kalau sekitar 300-an SPPG yang sudah ada di Kabupaten Malang, maka penganggaran itu untuk setiap SPPG kayaknya tidak mungkin dengan keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Zulham menyebut opsi pengadaan secara bertahap atau melalui sampling masih memungkinkan untuk dikaji. Misalnya, pengadaan 100 perangkat dengan harga sekitar Rp17 juta per alat akan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,7 miliar.

“17 juta per 100, itu kan sudah berapa miliar, itu kan satu sekian miliar,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut masih dalam kajian anggaran. DPRD berharap pengadaan pada tahap awal dapat menjadi pemicu agar ke depan perangkat pengujian keamanan pangan menjadi bagian dari kelengkapan SPPG.

“Harapan kami, kalau memang satu tahun ini kita pancing, selanjutnya semoga ada perubahan SOP di tata kualitas SPPG. Sehingga ini kan menjadi alat kelengkapan mereka,” tuturnya.

Dinkes Siapkan Anggaran Rp175 Juta

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo menyampaikan bahwa Pemkab Malang telah menyiapkan sekitar Rp175 juta dalam PAPBD 2026 untuk pengadaan perangkat pendukung keamanan pangan.

Namun, anggaran tersebut tidak secara keseluruhan diperuntukkan bagi satu jenis alat. Wiyanto mengatakan terdapat sejumlah item yang akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Salah satu perangkat disebut memiliki harga sekitar Rp17 juta per item. Kendati demikian, Wiyanto belum bersedia merinci seluruh jenis maupun jumlah perangkat sebelum proses pengadaan selesai.

“Nanti saja kalau barangnya datang saya pamerkan, kalau sekarang kan belum,” ujarnya.

Menurut Wiyanto, perangkat tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk mendeteksi satu jenis bahan berbahaya. Pemeriksaan keamanan pangan dapat mencakup sejumlah parameter kimiawi, antara lain boraks, formalin dan rhodamin B.

Sementara untuk aspek biologis, seperti mikroorganisme atau bakteri penyebab penyakit, pemeriksaan tertentu tetap membutuhkan laboratorium.

“Kalau biologis tidak bisa dites sendiri karena harus pakai laboratorium,” jelasnya.

Wiyanto menekankan bahwa keberadaan alat bukan satu-satunya jaminan keamanan pangan. Seluruh proses penyediaan MBG harus tetap mengikuti SOP, mulai dari pembelian bahan makanan, pemilihan bahan, penyimpanan, proses memasak hingga distribusi kepada penerima manfaat.

“Yang penting sesuai SOP, itu saja kuncinya,” tegasnya.

Ia mencontohkan bahan makanan yang tidak langsung diolah harus disimpan dengan benar. Begitu pula makanan yang telah matang harus memperhatikan waktu penyimpanan dan distribusi karena sejumlah jenis makanan relatif lebih mudah rusak.

Pengawasan juga dilakukan melalui jajaran puskesmas. Setiap puskesmas didorong memantau SPPG di wilayah kerjanya, termasuk melihat penerapan standar keamanan pangan dan memberikan pembinaan apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki.

SPPG Diingatkan Konsekuensi Pidana

Di sisi lain, Zulham juga mengingatkan pengelola SPPG mengenai konsekuensi hukum dalam pelaksanaan program MBG. Ia mengutip pernyataan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Alfret Denny Djoike Tuejeh dalam agenda monitoring MBG di Kabupaten Malang.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pengelola SPPG tidak terlepas dari konsekuensi pidana apabila terjadi persoalan akibat pelanggaran terhadap SOP.

“Tadi saya mengutip pernyataannya Pak Jenderal Alfret di panggung disampaikan (saat agenda Monitoring Evaluasi MBG di Pendopo Agung beberapa hari lalu), bahwa SPPG tidak lepas dari pidana,” ungkap Zulham.

Menurutnya, pernyataan tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar tidak mengutamakan keuntungan dengan mengabaikan keamanan makanan.

“Ini warning bagi semua SPPG, jangan mengejar keuntungan pribadi. Pastikan sampai dengan aman dan selamat, karena pidananya sudah disampaikan secara formal,” tegasnya.

Zulham berharap penguatan pengawasan melalui SOP, SLHS, pemeriksaan bahan makanan serta dukungan perangkat test food dapat berjalan beriringan.

Dengan demikian, pengawasan MBG tidak hanya dilakukan setelah terjadi persoalan, tetapi dapat mencegah potensi masalah keamanan pangan sejak bahan makanan diterima hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>