BOJONEGORO, SJP – Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bojonegoro tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus pendaftaran merek. Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menyediakan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Kepala Disperinaker Bojonegoro Mahmudi mengatakan, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi warga Bojonegoro yang memiliki usaha dan memenuhi sejumlah ketentuan.
“Fasilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami berharap pelaku IKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat identitas dan legalitas merek produknya,” kata Mahmudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Mahmudi menjelaskan, pemohon wajib merupakan warga Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP. Usaha yang diajukan juga harus berdomisili di Bojonegoro, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Selain itu, calon penerima fasilitasi belum pernah memperoleh program serupa pada 2024-2025.
“Setiap pemohon hanya dapat mengajukan satu merek dalam satu kelas merek,” ungkapnya.
Untuk pengajuan, pelaku IKM juga diminta menyiapkan 10 alternatif nama merek, logo, alamat email, serta nomor telepon yang masih aktif.
Sedangkan dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP Bojonegoro, NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta materi sebanyak dua lembar. Pemohon juga diharapkan memiliki komitmen untuk terus mengembangkan usahanya.
Menurut Mahmudi, pendaftaran merek bukan sekadar melengkapi administrasi usaha. Merek menjadi identitas produk sekaligus bagian dari aset yang dimiliki pelaku usaha.
“Dengan adanya fasilitasi ini, kami berharap produk-produk IKM Bojonegoro semakin memiliki daya saing dan mampu berkembang lebih luas,” jelasnya.
Selain fasilitasi pendaftaran merek, Disperinaker Bojonegoro juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku IKM. Di antaranya konsultasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) industri, hingga desain kemasan produk.
Pelaku IKM yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program tersebut dapat mendatangi Kantor Disperinaker Bojonegoro di Jalan Patimura Nomor 24. Informasi juga bisa diperoleh melalui layanan pada jam kerja di nomor 085655145623.
Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu pelaku IKM memperkuat identitas produknya sejak usaha mulai berkembang.
“Perlindungan merek juga dapat menjadi modal penting ketika produk lokal mulai dipasarkan lebih luas,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian