SURABAYA, SJP — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023.
Tim penyidik Pidsus resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SH dan menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, Jumat (18/9/2026).
Tersangka SH diketahui merupakan collection agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penahanan terhadap SH langsung dilakukan pada Kamis malam (17/9/2026) di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penambahan tersangka ini, total tersangka dalam perkara rasuah tersebut kini berjumlah lima orang.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai Rp1,5 miliar merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Selain uang tunai, kata dia, tim penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V warna hitam beserta STNK dan buku panduan milik tersangka sebelumnya berinisial MFH.
Dalam pemaparannya, Punia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui pola channeling. Dalam skema tersebut, collection agent berperan merekomendasikan calon debitur dan membantu pengumpulan dokumen persyaratan.
Namun, dalam praktiknya, tersangka SH diduga mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga melalui orang kepercayaannya tanpa memverifikasi apakah para calon debitur benar-benar memiliki usaha yang layak.
Modus rekayasa yang dilakukan tergolong rapi namun fiktif. Pada PT Ternak Maharani, calon debitur diarahkan ke sebuah kandang kambing agar seolah-olah memiliki unit usaha peternakan. Sementara pada PT Berlian lahan pertanian tanaman jagung dan pepaya dicatut sebagai kelengkapan syarat administrasi pengajuan kredit.
Ironisnya, para calon debitur yang sebagian di antaranya dalam kondisi buta huruf diminta menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan. Setelah cair, para debitur hanya diberi uang sekitar Rp1 juta, sementara buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya.
“Adapun hasil dari perbuatan tersangka, uang itu digunakan di antaranya, dana dipinjamkan kepada pihak lain, digunakan untuk menangani kredit macet, serta membayar utang agar pengajuan kredit baru dapat dilakukan,” urai Punia.
Berdasarkan data penyidikan, aksi curang ini mencakup dua kelompok debitur: Pertama PT Ternak Maharani, dengan mengajukan 98 debitur dengan nilai sekitar Rp45 juta per orang, menghasilkan total pencairan sebesar Rp4.252.504.609. Kedua PT Berlian mengajukan 37 debitur dengan nilai sekitar Rp49,9 juta per orang, menghasilkan total pencairan sebesar Rp1.893.792.655.
Kedua kelompok kredit tersebut akhirnya macet total, dengan kerugian langsung dari dua penyaluran ini mencapai Rp6.146.297.264.
“Nilai tersebut menjadi bagian dari total kerugian dalam perkara KUR BNI Cabang Jember periode 2021–2023 yang berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur mencapai Rp41.487.138.481,” beber Punia.

Penyidik Kejati Jatim saat ini masih terus memburu dan menelusuri aset-aset lain milik para tersangka guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, termasuk menggandeng Badan Pemulihan Aset, BPN, Samsat, serta PPATK.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (*)
Editor: Syaiful Aries