KOTA BATU, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 262,8 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. Uang tersebut diduga diterima mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu Agus Suyadi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Arya Wicaksana pada Jumat (4/9/2026) mengatakan, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis Rutan kepada tersangka,” ujar Arya.
Menurut Arya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. Dalam proses penyidikan, Tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian maupun penggunaan kios dan los.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Batu menemukan dugaan penerimaan uang dengan total mencapai Rp 262,8 juta. Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang memberikan uang maupun peruntukan dana tersebut.
“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang tersebut. Penyidikan juga belum dinyatakan final sehingga masih terbuka kemungkinan ditemukannya fakta baru dalam perkara tersebut,” imbuhnya.
Arya melanjutkan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) setidaknya selama 20 hari dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Batu juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut. Namun, Arya belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain dan meminta awak media mengikuti perkembangan penyidikan. (*)
Editor: Syaiful Aries