SUARAJATIMPOST.COM — Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menemui hambatan.
Dari dua saksi kunci yang dipanggil penyidik Tim Sembilan pada Rabu (29/7/2026), salah satu di antaranya mangkir tanpa memberikan alasan.
Saksi yang tak hadir tersebut sama sekali belum diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Kejagung memastikan akan segera melayangkan surat panggilan kedua.
Sementara itu, satu-satunya saksi yang kooperatif memenuhi panggilan adalah ATW. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum dari pihak yang berafiliasi dengan DR.
Pemeriksaan saksi ini sangat krusial bagi penyidik untuk menelusuri alur transaksi keuangan dan memperkuat bukti keterlibatan pihak-pihak lain.
“Tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tersangka FA (Febrie Adriansyah). Dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menambahkan bahwa Kejagung tidak akan berhenti pada pemeriksaan saksi yang ada. Pendalaman akan terus dilakukan terhadap siapapun yang ditengarai menyimpan informasi terkait aliran dana pencucian uang tersebut.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.
Hingga saat ini, materi hasil pemeriksaan terhadap ATW maupun keterkaitan pihak DR dalam skandal keuangan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut masih dirahasiakan oleh tim penyidik demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries