Toko Miras Ilagel di Patrang Ditutup Usai Disidak Tim Gabungan Jember

JEMBER, SJP — Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Langkah tegas diambil hanya dalam kurun waktu kurang dari dua hari setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Wadul Gus’e.

Sidak gabungan yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember tersebut digelar pada Rabu (13/8/2026) sore kemarin. Penertiban berfokus pada sebuah toko miras di Jalan Kacapiring yang belakangan viral di platform TikTok pasca menggelar acara grand opening pada 10 Agustus 2026.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa dari hasil rekam kelayakan di lokasi, pemilik usaha tidak mampu menunjukkan berkas legalitas yang sah untuk beroperasi di wilayah Jember.

“Usai kami cek bersama tim lintas dinas dan Satpol PP, tempat ini terbukti belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol,” kata Santi.

Atas pelanggaran regulasi dan peraturan daerah (Perda) setempat, Pemkab Jember menghentikan seluruh aktivitas operasional outlet tersebut secara total. Pengelola diwajibkan menutup tempat usahanya sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi secara lengkap.

Tindakan cepat ini menegaskan komitmen Pemkab Jember dalam menanggapi aduan warga secara responsif, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Jember mematuhi aturan hukum yang berlaku. (***) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>