BOJONEGORO, SJP – Aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan warga. Selain dinilai mengganggu kondisi lingkungan, lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang juga disebut berdampak terhadap infrastruktur di sekitar lokasi.
Keluhan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
Warga sebelumnya mengeluhkan kerusakan sejumlah infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan, yang diduga dipicu oleh intensitas kendaraan bertonase berat yang melintas untuk mengangkut material tambang.
Aktivitas tersebut juga disebut menimbulkan polusi berupa debu yang mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Laela Noer Aeny, membenarkan adanya penertiban terhadap aktivitas tambang tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa kegiatan pertambangan tidak dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” kata Laela.
Atas temuan tersebut, Satpol PP kemudian melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban kegiatan pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dalam pemeriksaan, petugas juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut dikelola oleh kepala dusun (kasun) setempat.
Namun, saat dimintai keterangan mengenai siapa pemilik tambang, kasun tersebut disebut tidak mengetahui secara pasti pihak yang memiliki usaha pertambangan tersebut.
“Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” jelas Laela.
Satpol PP menegaskan, setiap aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Penutupan tambang di Drokilo menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha tidak berjalan tanpa dasar perizinan sekaligus meminimalkan dampak yang dikeluhkan masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar kegiatan pertambangan tidak hanya memperhatikan aspek usaha, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan, infrastruktur, serta kenyamanan warga di sekitar lokasi. (*)
Editor: Syaiful Aries