Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Blitar Ditangkap Usai Kendaraan Dilacak Hingga Malang

BLITAR, SJP–Upaya penggelapan mobil rental berhasil digagalkan setelah pemilik kendaraan bersama komunitas pengusaha rental melacak keberadaan mobil hingga ke wilayah Malang. 

Kasus ini terungkap usai mobil yang disewa tersebut tepergok ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Facebook.

Terduga pelaku diketahui berinisial MNH (26), seorang pria warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban curiga mobil rental miliknya yang disewa dari wilayah Garum dipasarkan di Facebook. Korban kemudian melacak posisi kendaraan menggunakan sistem *GPS* yang terpasang pada mobil tersebut.

“Mobil rental tersebut diketahui ditawarkan untuk dijual melalui Facebook. Karena kendaraan dilengkapi GPS, pemilik dapat mengetahui keberadaannya dan berkoordinasi dengan komunitas pengusaha rental untuk melakukan pemantauan,” terang Aiptu Muheni, Kamis (13/8/2026).

Setelah membuntutinya hingga ke Malang, pemilik bersama komunitas pengusaha rental berhasil mengamankan kendaraan tersebut. Pihak rental lalu menghubungi keluarga terduga pelaku di Desa Butun, Gandusari, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, saat proses penyelesaian berlangsung, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban lain turut mendatangi MNH. Polsek Gandusari yang menerima laporan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB segera bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, MNH diduga kuat mengakui perbuatannya terkait penipuan dan penggelapan terhadap beberapa korban. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari keterangan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aiptu Muheni.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan aksi yang dilakukan pelaku. Diketahui, MNH merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas perkara lain. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

/** * Note: This file may contain artifacts of previous malicious infection. * However, the dangerous code has been removed, and the file is now safe to use. */ ?>