SUARAJATIMPOST.COM – Pemerintah Indonesia menggunakan peringkat tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai desil untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial (bansos).
Data ini dikelola dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk dari penggabungan berbagai basis data pemerintah, dipadankan dengan data kependudukan, serta diperbarui secara berkala.
Desil membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi, di mana setiap kelompok mewakili sepuluh persen populasi di Indonesia. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Penilaian ini bersifat dinamis dan diperhitungkan bukan hanya dari penghasilan bulanan, melainkan dari variabel sosial ekonomi seperti kondisi rumah, daya listrik, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan aset.
Masyarakat yang berada di kelompok desil satu, atau sepuluh persen populasi dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, menjadi prioritas utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), dan Bantuan Pangan Beras sepuluh kilogram. Kelompok desil dua mencakup masyarakat miskin yang menjadi sasaran PKH, BPNT, serta bantuan kesehatan dan pendidikan.
Sementara itu, desil tiga dan desil empat masing-masing mewakili kelompok hampir miskin dan rentan miskin yang masih dapat diusulkan menerima bantuan reguler sesuai kuota dan pemutakhiran data.
Masalahnya, banyak terjadi anomali data yang mengakibatkan masyarakat terlempar dari Desil 1 – 4 hingga mereka tidak memperoleh bebagai bantuan sosial. Karena itu, panduan cek desil dan prosedur sanggah berikut ini diharapkan bisa menjadi guidance sebagai koreksi atas penetapan desil.
Prosedur Cek Desil Mandiri Lewat Laman Web dan Aplikasi
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memeriksa data desil secara mandiri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) enam belas digit yang tercantum pada KTP.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK beserta kode verifikasi yang tampil di layar.
Selain lewat peramban, pengecekan juga bisa diakses melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu mendaftarkan akun baru dengan mengisi data identitas seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, nomor ponsel, email aktif, serta mengunggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk proses verifikasi akun.
Tata Cara Pengajuan Usul Desil 1–3 dan Sanggah Bansos Salah Sasaran
Bagi masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi atau menemukan ketidaksesuaian data di lingkungannya, Kemensos menyediakan fitur Daftar Usul dan Tanggapan Sanggah di dalam aplikasi Cek Bansos.
Untuk mengajukan diri sendiri atau anggota keluarga yang merasa layak masuk ke desil satu hingga tiga, pemohon harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli, KK terbaru, foto kondisi tampak depan rumah secara keseluruhan, serta swafoto memegang KTP.
Pengajuan dilakukan melalui menu Daftar Usul dengan mengisi identitas, memilih jenis bansos yang dituju, dan mengunggah dokumen yang diminta.
Sebaliknya, jika menemukan penerima bansos yang dianggap salah sasaran, seperti warga yang memiliki mobil pribadi, rumah mewah, atau berstatus PNS, TNI, maupun Polri, masyarakat dapat menggunakan menu Tanggapan Sanggah untuk memberikan laporan beserta alasan objektif dan bukti foto pendukung.
Mekanisme Verifikasi Berjenjang hingga Penetapan Data
Seluruh pengajuan usul maupun sanggahan yang dikirimkan melalui aplikasi tidak langsung mengubah status desil secara otomatis pada hari yang sama.
Data yang masuk harus melalui prosedur verifikasi dan pemutakhiran berjenjang, dimulai dari pemeriksaan faktual di lapangan oleh Dinas Sosial bersama perangkat desa atau kelurahan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam forum Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel) sebelum disahkan oleh bupati atau wali kota. Setelah mendapatkan pengesahan kepala daerah, data diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diperhitungkan kembali peringkat desilnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada siklus pemutakhiran data berikutnya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Danu
Baca Juga:
Memahami Desil: Dari Teori Matematika hingga Penentu Pembagian Bansos di Indonesia
Data Lambat Diperbarui, Anomali Desil DTSEN Putus Hak Bansos Warga Miskin
Panduan Lengkap Cek Desil DTSEN, Cara Sanggah, dan Prosedur Usul Bansos Tepat Sasaran
[INFOGRAFIS] Alur 4 Langkah Sanggah Bansos Salah Sasaran Lewat Aplikasi Cek Bansos